Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 sebanyak 39 Narapidana penghuni Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Painan menerima remisi umum dan pengurangan masa Pidana umum bagi anak binaan.
Penyerahan remisi dilaksanakan di aula rutan Kelas IIB Painan, Senin (17/7/). Diserahkan secara simbolis pada perwakilan narapidana oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, didampingi Karutan Kelas IIB Painan Hastono.
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jendral Pol ( Purn) Drs. Agus Andriantoz S.H.,M.H tentang pemberian remisi umum bagi Narapidana dan pengurangan masa Pidana umum bagi anak binaan, disampaikan Kasubsi Pelayanan Tehanan Rutan Kelas IIB Painan Hendra.
Dalam kata sambutan, Karutan Kelas IIB Painan Hastono mengatakan, pemberian remisi pada narapidana adalah hak setiap warga binaan yang diatur dalam Undang – Undang, dan Keputusan Presiden.
Ia menuturkan, pada peringatan HUT RI Tahun 2026, Rutan Kelas II B Painan memberikan remisi kepada 39 narapidana pengurangan masa Pidana umum bagi anak binaan, 4 orang bebas bersyarat.
“Pemberian remisi diberikan bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan persyaratan telah diatur dalam Undang – Undang. Saat ini berjumblah 183 warga binaan, 114 orang warga binaan perkara narkoba,” terang Karutan Kelas IIB Painan.
Hastono mengucapkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan melalui OPD terkait telah mendukung kegiatan di Rutan Kelas II B Painan, dan Kapolres dan Dandim telah ikut mendukung penegakan hukum di rutan Kelas II B Painan.
Dengan pemberian remisi ini, Hastono berharap bisa memberikan perubahan pada pribadi warga binaan dan narapidana untuk lebih baik.
Pada awak media, Bupati Hendrajoni menyampaikan pesan pada narapidana dan warga binaan pada moment HUT RI ke 81 Tahun 2026 agar bisa lebih baik lagi, dalam mengikuti setiap program yang ada di Rutan Kelas II B Painan.
” Jadikan apa terjadi saat ini sebagai pembelajaran untuk lebih baik kedepanya, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas Hendrajoni.
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa Pidana umum bagi anak binaan adalah wujud nyata, komitmen pemerintah hadir di tengah warganya, untuk memberikan hak – haknya sesuai undang – undang telah diatur.
Sementara itu amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto SH.,MH., dibacakan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni.
Hadir dalam acara siang itu, Wakil Bupati Pessel Risnaldi Ibrahim, Ketua DPRD Pessel Darmansyah, S.Pd, Forkopimda Pessel, Asisten, Kepala OPD terkait, dan pegawai Rutan Kelas IIB Painan. (ori)















