Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Pessel, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Forkopimca Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa ( 23/6/2026) kembali berhasil memusnahkan Penambangan Tanpa Izin (PETI) emas di kawasan hutan TNKS.
Kegiatan PETI ini berada di hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Turun langsung dalam kegiatan tersebut SPTN Wilayah III Pessel Arry Purnama Setiawan bersama Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Agnes Dheno, S.STP., MM., Bhabinkamtibmas Polsek BAB Tapan Aipda Yan Isarata dan Briptu Tril Madrios, Danpos Babinsa Serka Efendi, Kabid Trantib Pol PP Pessel Zendra Efendi P, S.H., serta Kepala Kampung setempat.
Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, SIK.,MH melalui Kapolsek Tapan Iptu Usman Kamal, SH.,MM. membenarkan kegiatan gabungan penertiban penambangan emas ilegal di Kawasan TNKS, Kecamatan BAB Tapan, beberapa hari yang lalu.
Dikatakan Usman Kamal, aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut diketahui menggunakan metode penyedotan pasir sungai memakai mesin air yang dialirkan ke karpet penyaring.
Dari hasil penertiban tim menemukan sejumlah barang bukti yang belum diketahui identitas pemiliknya, berupa 7 unit mesin sedot air merek Robin serta 37 unit tenda penambang yang dilengkapi selang air dan peralatan penunjang lainnya. Pondok-pondok tempat aktifitas PETI langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemusnahan seluruh sarana prasarana penambangan di tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang spanduk pelarangan keras secara permanen agar ekosistem hulu sungai tidak semakin rusak,” terang nya.
Usman Kamal menuturkan, operasi penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Patroli Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Hutan oleh Dinas TNKS Kabupaten Pessel yang dijadwalkan selama tiga hari berturut-turut pada 22–24 Juni 2026.
Kawasan hulu Sungai Batang Penadah ini sendiri tercatat merupakan area rawan yang sebelumnya juga sudah pernah ditindak oleh jajaran Polsek BAB Tapan. (ori)














