Web Hosting
Web Hosting
Berita

Jemput Bola, Tim Penerangan Hukum Kacabjari Balai Selasa Sampaikan Materi Pengelolaan Dana Desa

24
×

Jemput Bola, Tim Penerangan Hukum Kacabjari Balai Selasa Sampaikan Materi Pengelolaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsNews

Dalam rangka pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum, terkait pengelolaan dana desa di nagari, tim penerangan hukum Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Balai Selasa, Kabupaten Pesisir Selatan, menjemput bola.

 

 

Kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Cabang Negeri Balai Selasa, sebagai tindak lanjut arahan dan intruksi Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd. Radyan, SH.,MH.

 

Penerangan hukum dari Kacabjari Balai Selasa di Aula Kantor Camat Ranah Pesisir dengan tema “Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi”. Pembahasannya meliputi pencegahan, penanganan dan penegakan hukum.

 

Disampaikan Mohd Radyan, sosialisasi dan pendampingan pengelolaan Dana Desa (Dana Nagari), bertujuan memastikan aparat desa mematuhi regulasi serta terhindar dari risiko hukum seperti tindak pidana korupsi.

 

Upaya dan program yang dijalankan oleh Kejari Pessel dalam pengawasan Dana Desa, meliputi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Seksi Intelijen yang rutin turun langsung ke nagari-nagari, contoh ke Nagari Painan Selatan untuk memberikan pendampingan.

 

Kegiatan ini mencakup sesi tanya jawab untuk meningkatkan pemahaman aparatur nagari terkait prinsip akuntabilitas dan transparansi.

 

Kejari Pessel menyosialisasikan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang berfungsi untuk memonitoring dan mengevaluasi pengelolaan dana agar sesuai peruntukannya.

 

Aplikasi digital Jaga Desa, program ini didukung pemanfaatan sistem aplikasi untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat nagari.

 

Kemudian mitigasi risiko hukum wali nagari dan perangkatnya diberikan pemahaman menyeluruh mengenai hukum agar seluruh alokasi dana untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat tidak disalahgunakan. (ori)