Solok Selatan, PilarbangsaNews
Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama agar pelaksanaannya bisa berjalan optimal. Apalagi PAP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2022 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosialisasikan PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). Sosialisasi tersebut dilaksanakan DPRD Sumbar bersama Pemprov.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, industri dan perusahaan selingkungan Solok Selatan. Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.
Evi Yandri mengatakan, dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersil.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman
Pemerintah pun, lanjut Evi, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan agar PAP bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada. Untuk itulah DPRD bersama Pemprov aktif melaksanakan sosialisasi PAP ke kabupaten/kota.
“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi Perda yang telah diagendakan DPRD bersama Pemprov. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” kata Evi Yandri.
Sosialisasi akan dilanjutkan DPRD bersama Pemprov kepada direksi perusahaan yang ada di berbagai kabupaten/kota di Sumbar.
Evi menambahkan, di Sumbar pemungutan PAP telah dilaksanakan sejak 2023. Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur sudah ada semenjak itu. Namun belum optimal sesuai amanat undang-undang.
“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Asisten Pemprov Sumbar Medi Iswandi dan Kepala OPD Solok Selatan
Evi Yandri menjelaskan, selama ini pemungutan PAP dilakukan pada PDAM atau PLTA. Namun setelah kita cermati ternyata bukan hanya untuk PDAM dan PLTA saja.
Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022, Pajak Air Permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri.
“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLTA dan perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi.
Perusahaan yang memanfaatkan air aliran sungai, aliran air hujan, air danau dan sejenisnya juga menjadi wajib pajak dari Pajak Air Permukaan.
Evi Yandri mengatakan, pengoptimalan pemungutan pajak bukan hanya PAP perlu dilakukan. Tujuannya agar fiskal daerah tetap bisa menutupi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apalagi mengingat pemerintah pusat telah menerapkan efesiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya jumlah dana transfer ke daerah.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri menyerahkan Perda dan Pergub tentang Pajak Air Permukaan kepada peserta sosialisasi
“Jadi pada sosialisasi ini kami berharap manfaatkanlah untuk memahami PAP. Sangat dibolehkan bertanya dan berdiskusi. Kami juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota termasuk Solok Selatan yang telah mendukung,” paparnya.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi yang mewakili gubernur saat kegiatan tersebut mengatakan PAP penting karena bukan menyangkut hal teknis saja. Tapi sangat strategis menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“PAP ini induk dasarnya adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini melandasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, memastikan negara mengatur pemanfaatan air dan tanah agar adil serta berkelanjutan,” tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Air permukaan bukanlah milik perorangan atau kelompok. Melainkan milik bersama yang pemanfaatannya perlu mengikuti regulasi pemerintah.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat sosialisasi tersebut mengatakan, agar pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota bisa dilaksanakan dengan optimal maka perlu dukungan berbagai pihak.
“Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” kata Wabup Yulian. (Gilang)
#Pariwara
#DPRD Sumbar










