Padang, PilarbangsaNews
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar coffee morning bersama lembaga penyiaran lokal di Aula Kantor KPID Sumbar, Jumat (5/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 25 pemilik radio dan perwakilan stasiun televisi yang ada di Kota Padang.
Kegiatan itu membahas tantangan industri penyiaran konvensional di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI).
Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Penyiaran telah masuk dalam prioritas pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2026. KPID Sumbar akan merangkum hasil diskusi ini untuk disampaikan ke pusat sebagai bahan masukan.
“Dengan RUU Penyiaran, kita berharap adanya keseimbangan antara media konvensional, media sosial, dan media digital. Fokus KPID sekarang adalah bagaimana lembaga penyiaran TV maupun radio sehat secara bisnis agar produksi konten tidak terganggu,” kata Yusrin yang didampingi oleh seluruh komisioner KPID Sumbar.
Selain mendorong regulasi yang lebih adil, KPID Sumbar juga akan mempersiapkan sejumlah program dan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan insentif program dan anggaran bagi lembaga penyiaran.
“KPID akan memperjuangkan lembaga penyiaran di Sumbar agar secara bisnis bisa tumbuh, tujuannya untuk peningkatan kualitas di segala lini,” kata Nofal Wiska, Komisioner KPID Sumbar.
Dalam sesi diskusi, Direktur Operasional Padang FM, Jadwal Jalal, menyampaikan keluhan soal minimnya perhatian negara terhadap radio lokal.
“Apakah radio bukan anak negara? Fungsi radio menyampaikan kepentingan publik—menginformasikan, mengontrol, dan memotivasi,” ujar Jalal.
Ia berharap KPID dapat menfasilitasi lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah agar mendukung keberlangsungan radio di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Yulian S. Saba, Kepala RRI Padang mengakui kesulitan merekrut penyiar profesional di era digital. Selain itu dia berharap ada kolaborasi antar radio se Sumbar.
“RRI bukan kompetitor radio swasta, ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan,” kata Yulian.
Manajer Produksi Stasiun TVRI Sumbar Hendra, berharap RUU Penyiaran juga memikirkan aspek bisnis sehingga tidak hanya bicara sanksi semata.
Sementara itu, perwakilan Star Radio menyoroti kondisi di lapangan di mana satu orang sering merangkap banyak tugas akibat keterbatasan SDM dan anggaran.
Maryam dari SIIP FM menambahkan bahwa media penyiaran semakin tertinggal dari media sosial. Ia mengusulkan agar KPID memfasilitasi alokasi iklan dari BUMD dan OPD ke radio lokal.
Dari kalangan televisi, Hendri dari Padang TV menyoroti ketimpangan kemitraan, sementara Revi dari Trans TV mengkritik ketidakjelasan regulasi pemerintah.
“Ketidakjelasan regulasi membuat media konvensional mati secara perlahan, sedangkan media sosial berkembang tanpa terkendali karena batasan regulasi tersebut,” ungkap Revi.
Coffee Morning ini menghasilkan 11 poin kesimpulan utama, di antaranya percepatan pembahasan RUU Penyiaran, penguatan kelembagaan, peningkatan kesejahteraan pelaku penyiaran, pemanfaatan AI untuk pengawasan, penguatan konten lokal, kemudahan perizinan, serta literasi masyarakat pasca-Analog Switch Off (ASO).
Dalam pertemuan tersebut hadir pemilik radio dan perwakilan stasiun televisi yang ada di Kota Padang.
KPID Sumbar berharap berbagai masukan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih sehat dan berkeadilan di Sumatera Barat. (Gilang)












