Padang, PilarbangsaNews
Satuan Lalu Lintas Polresta Padang bersiap melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang akan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan operasi tahunan itu tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.
“Menurutnya, hasil evaluasi yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan di Kota Padang sepanjang tahun 2026,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Satlantas Polresta Padang, jumlah pelanggaran yang ditindak setiap bulan sejak Januari hingga Mei mencapai lebih dari seribu kasus. Sebagian besar pelanggar merupakan pengendara sepeda motor.
Berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan masih didominasi oleh tindakan yang membahayakan keselamatan, seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot bising, melawan arus, hingga membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan.
Pihak kepolisian juga mengamati adanya kecenderungan masyarakat hanya disiplin pada jam-jam tertentu. Saat pagi hari, pengendara umumnya terlihat mematuhi aturan, namun kondisi tersebut berubah ketika memasuki siang dan sore.
Fenomena itu dinilai menjadi indikator bahwa sebagian pengguna jalan masih mematuhi aturan karena khawatir terhadap razia atau keberadaan petugas, bukan karena kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, kepolisian berharap pola pikir tersebut dapat berubah sehingga masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.
Dalam operasi yang akan berlangsung selama 14 hari itu, Satlantas Polresta Padang menetapkan sembilan jenis pelanggaran sebagai sasaran utama penindakan.
Pelanggaran pertama yang menjadi perhatian adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan perlengkapan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Petugas juga akan menertibkan kendaraan yang telah mengalami modifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk perubahan rangka dan komponen teknis lainnya yang berpotensi mengganggu keselamatan saat berkendara.
Selain itu, penggunaan sirene, rotator, maupun lampu strobo tanpa hak juga menjadi target operasi karena perlengkapan tersebut hanya diperbolehkan digunakan oleh kendaraan tertentu.
Sasaran berikutnya meliputi kendaraan tanpa pelat nomor resmi, mobil pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum ilegal, serta kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Tidak hanya itu, kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang, hingga kendaraan wisata yang parkir sembarangan di badan jalan akan menjadi fokus pengawasan.
“Polisi mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya (Gilang)












