Web Hosting
Web Hosting
Berita

Sat Reskrim Polres 50 Kota Amankan Seorang Oknum Guru SD karena Kasus Aborsi

247
×

Sat Reskrim Polres 50 Kota Amankan Seorang Oknum Guru SD karena Kasus Aborsi

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

 

 

Seorang Guru SD yang baru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kontrak (PPPK) di wilayah Kecamatan Guguk diamankan oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota di kediamannya terkait dugaan Aborsi, Rabu (23/04/2025).

 

Pada hari Rabu itu malam Sat Reskrim Polres 50 Kota menerima laporan dari masyarakat diduga adanya aborsi di salah satu rumah warga yang beralamat di Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak. Selanjutnya personil Sat Reskrim mengamankan sdri “RA” (36) ke Mako Polres 50 Kota untuk pemeriksaan selanjutnya.

 

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H, S.Ik melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi,S.H di dampingi oleh Kanit PPA Polres 50 Kota AIPTU Ali Usman., membenarkan kejadian tersebut.

 

Pada hari kamis, 24/04/25 RA di tetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota , Surat ketetapan Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/ Sat Reskrim , tanggal 23 April 2025 dan surat Penahanan Nomor : SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 24 April 2025.

 

Tersangka “RA” telah di amankan di Sel tahanan Polres 50 Kota setelah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap “RA” dan di dapatkan bukti permulaan yang cukup, Maka terhadap RA di tetapkan sebagai tersangka , dengan pasal yang di langgar, pasal 77 A jo pasal 45 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 181 KUHP, jelas Kasat Reskrim. (wba)