Web Hosting
Web Hosting
Berita

Babak Baru Bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumbar, Tindak Lanjut Dumas LSM FB – LMP Pessel.

×

Babak Baru Bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumbar, Tindak Lanjut Dumas LSM FB – LMP Pessel.

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang memasuki babak baru.

 

 

Pengaduan masyarakat (Dumas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kini memanggil lima orang yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.

 

Dumas itu berkaitan dengan dugaan penggarapan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) menggunakan alat berat serta dugaan penggunaan senjata api rakitan di kawasan hutan.

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sidi pada awak media di Painan, Rabu (19/8/2026) mengapresiasi pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, untuk menindaklanjuti laporan terserbut.

 

Menurutnya, proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait merupakan langkah penting untuk memastikan dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan yang dilaporkan dapat diungkap berdasarkan fakta dan bukti.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sumbar. Yang terpenting bagi kami, laporan ini ditangani secara serius, berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak, sehingga persoalannya menjadi terang benderang,” ucapnya.

 

Dengan dipanggilnya lima terlapor, penanganan dumas tersebut kini memasuki tahapan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

 

Namun, pemanggilan atau status sebagai terlapor pada tahap penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Keterangan masing-masing pihak masih harus diverifikasi dan diuji bersama bukti-bukti yang diperoleh penyelidik.

 

Selanjutnya, penyelidik Ditreskrimsus Polda Sumbar akan menilai seluruh informasi, keterangan dan bukti yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Dumas tersebut sebelumnya mendapat perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas penggarapan kawasan HPK di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang.

 

Kawasan hutan bukan hanya persoalan batas wilayah atau pemanfaatan lahan. Di dalamnya terdapat kepentingan negara, kelestarian lingkungan, serta hak masyarakat yang harus dipastikan tidak terabaikan.

 

Karena itu, proses penyelidikan Polda Sumbar diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul dari laporan tersebut, mulai dari apakah aktivitas yang dilaporkan memiliki dasar perizinan, siapa pihak yang berada di balik penggunaan alat berat, hingga bagaimana kebenaran dugaan penggunaan senjata api rakitan di kawasan hutan.

 

Kini, publik menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. (ori)