Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bupati Hendrajoni Sampaikan Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

×

Bupati Hendrajoni Sampaikan Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan,PilarbangsaNews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (19/8/2026) pukul 10.30 WIB melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Pesisir Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

 

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pessel Darmansyah, dan Wakil Ketua Dani Sopian. Dan, dihadiri Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Dandim 0311/ Pesisir Selatan diwakili Lettu Inf.Nasriwan, Kapolres Pesisir Selatan diwakili Kompol Syafrizen, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Zainal Arifin, SKM.,M, anggota DPRD Pessel, saf ahli, Asisten, kepala OPD dan pejabat Eselon III Lingkup Kab. Pesisir Selatan. Serta sekretariat DPRD Pessel.

 

Adapun Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 di sampaikan Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni, SH.,MH.

 

Dalam kata sambutanya Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Pessel telah melaksanakan paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam penyusunan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan amanat dalam pasal 89 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

 

“Dengan telah ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2026 melalui Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026 maka penyusunan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2026 dapat dilanjutkan,” tegas Hendrajoni.

 

Disampaikanya, rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, mulai dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran.

 

Sementara (PPAS) itu menurut Bupati ini merupakan instrumen krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan,besera asumsi yang mendasarinya, sebagai acuan operasional anggaran Pemerintah Daerah selama satu tahun anggara.

 

Sepanjang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan melatar belakangi perlunya perubahan KUA dan PPAS ini, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik pada prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi, maupun keuangan daerah.

 

Dan, Kami telah melakukan penyesuaian target indikator makro Kabupaten Pesisir Selatan untuk Tahun 2026 berdasarkan hasil realisasi tahun berjalan. Adanya kebijakan nasional atau peraturan yang lebih tinggi yang menuntut penyesuaian anggaran daerah.

 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang kemudian akan dituangkan dalam Perubahan KUA Tahun 2026 yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026.

 

Kerangka Ekonomi Makro Daerah dalam dokumen ini menguraikan perkembangan ekonomi nasional dan regional, serta perkiraan dan prospek ekonomi ke depan ini menjadi dasar asumsi makro tahun 2026 yang melandasi penyusunan pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal kita hingga akhir tahun.

 

“Proyeksi ekonomi ini juga fundamental dalam memprediksi kondisi keuangan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

 

Kedepan kebijakan Keuangan Daerah yang di rumuskan dalam Perubahan KUA ini adalah tentang bagaimana mengelola hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dengan mempedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kami memastikan APBD disusun sesuai kebutuhan urusan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS, serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab.

 

Maka, memperhatikan pertimbangan hal tersebut Hendrajoni menyampaikan komposisi Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun anggaran 2026, yang memuat gambaran umum tentang rencana dan kondisi, serta penyesuaian kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.

 

Pendapatan Daerah, pada awal tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.713.650.951.731,00, kini menjadi Rp1.752.388.031.918,00,00 atau bertambah Rp38.737.080.187,00, dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Pada awal tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 207.804.551.029,00 kini menjadi Rp205.029.945.216,00, Pendapatan Transfer pada awal tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.505.846.400.702,00 menjadi
Rp1.547.358.086.702,00 atau bertambah Rp41.511.686.000,00 yang bersumber dari Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

 

Lebih lanjut, dalam APBD bagi Daerah Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat sebagai pedoman alokasi tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun 2026.

 

Rangkaian kegiatan pada sidang paripurna siang itu, penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, dilanjutkan penyerahan Dokumen Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 pada pimpinan DPRD Pessel Darmansyah. (ori)