Web Hosting
Web Hosting
Berita

Ridwan Tulus: Advokat Pariwisata Jadi Profesi Menjanjikan 10 Tahun Mendatang

27
×

Ridwan Tulus: Advokat Pariwisata Jadi Profesi Menjanjikan 10 Tahun Mendatang

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Founder Sumatera and Beyond sekaligus Inisiator Green Tourism Institute, Ridwan Tulus, mengungkap peluang besar bagi advokat dan paralegal di sektor pariwisata. Menurutnya, industri ini tidak hanya berkaitan dengan destinasi wisata, tetapi juga menyentuh berbagai aspek hukum yang terus berkembang.

 

 

Pernyataan itu disampaikan Ridwan kepada wartawan di Padang, Kamis (4/6/2026), menjelang Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumatera Barat. Kegiatan tersebut akan berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di Aula Prof. Dr. Suryono Huyono Universitas Taman Siswa.

 

Ridwan mengatakan dirinya mendapat kehormatan menjadi pembicara atas undangan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Boiziardi AS, SH, MH.

 

“Saya akan berbagi tentang Green Tourism dan peluang profesi hukum dalam industri pariwisata,” kata Ridwan.

 

Pariwisata Membutuhkan Dukungan Hukum

Ridwan menilai banyak kalangan hukum masih memandang pariwisata sebagai sektor hiburan semata. Padahal, industri tersebut memiliki keterkaitan erat dengan investasi, perizinan, pertanahan, lingkungan hidup, hingga hukum internasional.

 

Menurutnya, setiap destinasi wisata yang sukses membutuhkan kepastian hukum yang kuat. Karena itu, advokat dan paralegal perlu memahami ekosistem pariwisata secara menyeluruh.

 

Selain itu, sektor ini juga berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, menjaga budaya, dan melestarikan lingkungan.

 

“Pariwisata merupakan instrumen pembangunan yang sangat strategis,” ujarnya.

 

Peran Strategis Advokat di Destinasi Wisata

Ridwan menjelaskan advokat memiliki peran penting dalam pembangunan sektor pariwisata. Mereka dapat membantu penyusunan kontrak investasi, penyelesaian sengketa usaha, hingga mediasi konflik lahan.

 

Selain itu, advokat juga dapat mendampingi masyarakat lokal serta melindungi hak masyarakat adat yang terdampak pembangunan destinasi wisata.

 

Beberapa persoalan yang sering muncul antara lain, Sengketa lahan antara investor dan masyarakat, Konflik tanah ulayat di kawasan wisata, Kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan, Komersialisasi budaya lokal, Penipuan perjalanan digital, Pelanggaran data wisatawan.

 

Menurut Ridwan, persoalan tersebut membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan berkelanjutan.

 

Green Tourism Jadi Tantangan Masa Depan

Ridwan menegaskan isu Green Tourism akan menjadi perhatian utama dalam satu dekade mendatang. Perubahan iklim, investasi hijau, karbon pariwisata, dan penerapan ESG akan semakin memengaruhi arah pembangunan destinasi.

 

Karena itu, ia mendorong mahasiswa hukum mulai mempersiapkan diri menghadapi kebutuhan industri tersebut.

 

Ridwan menyebut sedikitnya tujuh bidang hukum memiliki prospek besar di sektor pariwisata, yakni Tourism Law, Hospitality Law, Aviation Law, Environmental Law, Heritage Law, International Business Law, dan hukum investasi.

 

“Di banyak negara maju, Tourism Lawyer berkembang sangat pesat. Ini peluang besar bagi generasi muda hukum Indonesia,” katanya.

 

Ia menegaskan destinasi wisata berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi hukum, budaya, masyarakat, dan dunia usaha.

 

“Saya berharap pelatihan ini memberi manfaat bagi mahasiswa dan calon paralegal di Sumatera Barat,” tutup Ridwan. (Gilang)