Oleh : Dr. Alirman Sori, SH.,MM., M.Hum
Aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu persoalan serius dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Praktik pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keselamatan manusia serta merugikan negara dari aspek ekonomi dan tata kelola sumber daya alam.
Di Provinsi Sumatera Barat, aktivitas tambang emas ilegal berkembang di berbagai kabupaten dan kota, seperti Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok, dan beberapa wilayah lainnya.
Aktivitas PETI umumnya dilakukan di kawasan aliran sungai, hutan lindung, dan daerah perbukitan yang memiliki kandungan mineral emas.
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup. Dalam sejumlah kasus ditemukan adanya kerusakan lingkungan yang cukup parah berupa pencemaran sungai, longsor, kerusakan hutan, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik pembekingan oleh oknum aparat terhadap aktivitas tambang ilegal sehingga aktivitas tersebut tetap berlangsung meskipun telah dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik baru-baru ini adalah aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sijunjung yang menyebabkan longsor dan menelan korban jiwa. Namun, persoalan PETI di Sumatera Barat tidak hanya terjadi di Kabupaten Sijunjung, melainkan telah menyebar secara luas di berbagai daerah sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dalam perspektif hukum
lingkungan.
Kajian hukum lingkungan terhadap aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat penting dilakukan guna melihat efektivitas regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum dalam melindungi lingkungan hidup sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia telah memberikan dasar perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konteks hukum lingkungan, pengelolaan sumber daya alam wajib dilakukan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), prinsip kehati-hatian (precautionary principle), dan prinsip tanggungjawab negara (state responsibility). Prinsip-prinsip tersebut bertujuan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan kelestarian lingkungan hidup dan hak generasi mendatang.
Kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. Selain itu, aktivitas pertambangan juga wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban AMDAL, pengelolaan limbah, perlindungan ekosistem, dan pemulihan lingkungan hidup.
Aktivitas tambang ilegal di Provinsi Sumatera Barat tersebar di berbagai wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral emas. Pola pertambangan ilegal umumnya dilakukan menggunakan alat berat seperti excavator dan mesin dompeng tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kabupaten Sijunjung menjadi salah satu daerah dengan aktivitas PETI yang cukup tinggi. Aktivitas tambang ilegal banyak ditemukan di kawasan aliran sungai dan perbukitan. Kasus longsor tambang yang menewaskan pekerja tambang menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya standar keselamatan kerja. Di Kabupaten Solok Selatan, aktivitas tambang emas ilegal banyak ditemukan di kawasan hutan dan sungai. Penggunaan alat berat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Di Kabupaten Dharmasraya juga menjadi salah satu daerah yang rawan aktivitas PETI. Pertambangan ilegal di wilayah ini menyebabkan kerusakan lahan dan sedimentasi sungai. Sementara itu, di Kabupaten Pasaman Barat, aktivitas PETI
banyak dilakukan di daerah perbukitan dan aliran sungai yang selain menimbulkan kerusakan lingkungan juga memicu konflik sosial dan persoalan tata ruang wilayah.
Di beberapa wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Solok, aktivitas tambang ilegal berkembang secara sporadis dan sulit dikendalikan karena faktor geografis serta lemahnya pengawasan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI di Sumatera Barat telah menjadi persoalan struktural dan sistemik. Kegiatan tambang ilegal di Sumatera Barat telah menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Pengerukan material di sungai menyebabkan sedimentasi, pendangkalan sungai, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Penggunaan merkuri dan bahan kimia lainnya dalam proses pemisahan emas menyebabkan pencemaran air dan tanah yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem. Pembukaan kawasan tambang tanpa reklamasi menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya vegetasi, dan meningkatnya lahan kritis.
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan dan sungai juga mengancam habitat flora dan fauna serta merusak keseimbangan ekosistem. Selain itu, kasus longsor tambang dan kecelakaan kerja menunjukkan bahwa aktivitas PETI mengancam keselamatan masyarakat dan pekerja tambang.
Dalam berbagai kasus tambang ilegal di Sumatera Barat berkembang dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas PETI. Dugaan tersebut muncul karena aktivitas pertambangan ilegal sering kali berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara terbuka meskipun telah beberapa kali dilakukan razia oleh aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum lingkungan dan hukum pidana, apabila terdapat aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.
Keberadaan praktik “backing” terhadap tambang ilegal dapat memperlemah efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan memperburuk kerusakan lingkungan yang terjadi. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Namun demikian, dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang ilegal tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Sumatera Barat juga menunjukkan belum optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum lingkungan, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan (control function) terhadap pelaksanaan undang-undang, kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran negara dan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan di Provinsi Sumatera Barat, baik anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah pemilihannya masing-masing.
Fungsi pengawasan diatas harus diwujudkan melalui pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penertiban tambang ilegal, pengawasan penggunaan anggaran terkait perlindungan lingkungan hidup dan rehabilitasi kawasan terdampak, pemanggilan pihak-pihak terkait melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, serta mendorong pembentukan regulasi yang memperkuat perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, wakil rakyat juga harus mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terdampak aktivitas PETI, mendorong transparansi penanganan dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak tertentu dalam aktivitas tambang ilegal, serta mengawal penegakan hukum agar dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Dalam konteks tersebut, wakil rakyat tidak cukup hanya hadir pada momentum politik elektoral semata atau sekadar turun ke masyarakat ketika mendekati Pemilu dan Pilkada. Wakil rakyat harus hadir secara nyata dan berkelanjutan dalam memperjuangkan keselamatan lingkungan hidup, mengawasi penegakan hukum, serta membela kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya.
Kehadiran anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat, maupun DPRD Kabupaten/Kota seharusnya diwujudkan melalui kerja pengawasan yang konkret terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal, bukan hanya melalui retorika politik atau janji-janji kampanye.
Ditengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Barat, masyarakat tentu mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh para wakil rakyat yang dipilih melalui daerah pemilihan di Sumatera Barat. Pertanyaan publik yang muncul kemudian adalah: ke mana 14 anggota DPR RI asal Sumatera Barat dan ke mana pula 4 anggota DPD RI ketika kerusakan lingkungan terjadi, sungai-sungai tercemar, hutan rusak, longsor menelan korban jiwa, dan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung secara terbuka?
Sebagai representasi rakyat di tingkat nasional, anggota DPR RI dan anggota DPD RI semestinya tidak hanya hadir pada saat momentum politik elektoral, reses, atau kegiatan seremonial semata, tetapi juga harus hadir dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan-persoalan strategis yang menyangkut keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup di daerahnya.
Demikian pula anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah-daerah yang terdampak aktivitas PETI seharusnya lebihcaktif menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Apabila fungsi pengawasan legislatif dijalankan secara serius dan konsisten, maka praktik pembiaran terhadap tambang ilegal dapat diminimalisasi. Sebaliknya, apabila wakil rakyat hanya hadir ketika kepentingan politik elektoral berlangsung sementara persoalan lingkungan dan penderitaan masyarakat diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat akan semakin menurun.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga legislatif sangat diperlukan guna mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Faktor ekonomi masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal, keterlibatan pemodal atau cukong tambang, kurangnya pengawasan pemerintah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor geografis wilayah tambang yang sulit dijangkau, serta dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu menjadi faktor utama lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Dalam teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta budaya hukum. Oleh karena itu, penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan pidana, tetapi juga memerlukan pendekatan sosial, ekonomi, dan administratif.
Penanggulangan aktivitas PETI di Sumatera Barat memerlukan langkah yang komprehensif dan berkelanjutan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap pelaku, pemodal, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap kawasan rawan tambang ilegal.
Di sisi lain, investigasi secara transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pembekingan aktivitas PETI harus dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain itu, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan DPRD Kabupaten/Kota perlu meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan dan penegakan hukum lingkungan di daerah pemilihannya masing-masing.
Kawasan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal juga harus dilakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Pemerintah perlu menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat agar tidak bergantung pada tambang ilegal. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga penting dilakukan guna membangun kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Dapat disimpulkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Sumatera Barat merupakan persoalan serius dalam perspektif penegakan hukum lingkungan karena menimbulkan kerusakan ekologis, ancaman keselamatan manusia, serta melemahkan tata kelola sumber daya alam.
Maraknya aktivitas PETI di berbagai kabupaten seperti Sijunjung, Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman Barat, Limapuluh Kota dan Solok menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat telah berkembang menjadi persoalan struktural dan sistemik.
Selain lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, jika benar adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang ilegal maka hal tersebut semakin memperburuk efektivitas perlindungan lingkungan hidup.
Demikian pula lemahnya fungsi pengawasan dari lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah dapat menyebabkan aktivitas tambang ilegal terus berkembang tanpa pengendalian yang efektif.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dan masyarakat untuk melakukan penanggulangan secara menyeluruh melalui penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang efektif, investigasi terhadap dugaan keterlibatan aparat, optimalisasi fungsi pengawasan wakil rakyat, rehabilitasi lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan langkah yang terpadu dan berkelanjutan, diharapkan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Provinsi Sumatera Barat dapat diminimalisasi demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Wallahu a’lam bishawab.
*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis













