Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Seorang pelajar berinisial GY (21) warga Koto Raya Nagari Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, tidak bisa berbuat apa-apa, saat jajaran Polsek Lengayag, Polres Pessel melakukan penangkapan, Senin (13/7/2026) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan GY atas laporan dari korban LF ke Mapolsek Lengayang, Polres Pessel. Atas laporan tindak pidana pencurian, pada hari Minggu 12 Juli 2026, sekira pukul 12.30 WIB di Mesjid Nurul Haq Koto Raya Nagari Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Berdasarkan keterangan korban, dan bukti permulaan yang cukup, kita langsung lakukan penyelidikan ke lapangan,” tegas Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.IK.,MH melalui Kapolsek Lengayang Iptu Syafri Afrizal, SH.,MM.
Disampaikan Kapolsek, pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Lengayang atas tindak pidana pencurian, berupa satu buah dompet berwarna pink yang di dalamnya uang sebesar kurang lebih Rp1.000.000, satu buah KTP, tiga buah kartu ATM, satu unit handphone Oppo Reno 10 pro 5G berwarna silver, satu buah power bank merek Nuna, satu buah handset merek Nuna, dan satu kain mukena yang dicuri oleh tersangka.
“Dari keterangan awal yang disampaikan korban tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, 1 x 24 jam tersangka GY berhasil kita tangkap,” ujar Kapolsek.
Sebagaimana telah diatur dalam rumusan pasal 477 ayat 1 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersangka diamankan di Mapolsek Lengayang guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (ori)














