Web Hosting
Web Hosting
Berita

Penegakan Hukum PETI di Kawasan TNKS, Polisi Bakar Barang Bukti dan Amankan S Panggilan D

blank
×

Penegakan Hukum PETI di Kawasan TNKS, Polisi Bakar Barang Bukti dan Amankan S Panggilan D

Sebarkan artikel ini
blank

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Tim gabungan penegakan hukum dan pemberantasan penambangan tanpa izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kampung Penadah Hilir, Kenagarian Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (3/11/2026) mengamankan seoorang yang diduga pelaku PETI yaitu S panggilan D.

 

 

“Dari hasil operasi gabungan, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku PETI,” tegas Kapolres Pessel AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,SH.,MH.

 

Tim gabungan penegakan hukum dan pemberantasan PETI ini dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Am’ar Faradhyba, S.Tr.K., Kasat Intel AKP Rizki Saktiko, S.H., M.H., dan Kapolsek BAB Tapan IPTU Usman Kamal, S.H., M.M., bersama tim dari TNKS, dan Koramil 01/Pancung Soal Kodim 0311/Pessel.

 

Selanjutnya, tim dibagi dua dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menuju ke tempat pengolahan emas milik S panggilan D. Sedangkan tim dibawah pimpinan Kasat Intel bersama Kapolsek BAB Tapan melanjutkan operasi ke lokasi PETI di dalam Kawasan TNKS.

 

Di lokasi penambangan tim tidak menemukan masyarakat maupun pekerja tambang yang melaksanakan aktivitas. Hanya menemukan lubang dan barang yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas tambang, berupa pondok sebagai tempat istirahat pekerja tambang sebanyak sepuluh unit, 4 unit bedeng aktif dan enam tidak aktif.

 

Juga menemukan slang sedot satu unit, karpet penyaring emas sebanyak sepuluh buah, dulang enam unit, dan corong sedotan lubang jarum dua buah. Semua barang barang tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

 

Berdasarkan keterangan S panggilan D mengaku telah melakukan aktivitas pengolahan emas selama tiga bulan dan barang yang diolah tersebut berasal dari masyarakat yang mengumpulkan dari aktivitas PETI di dalam wilayah TNKS.

 

Keterangan S dan D dan barang bukti yang ditemukan telah cukup untuk menetapkan pelaku tindak pidana. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembamgan dan /atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaian dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf V dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105, dapat disanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

“Selanjutnya S panggilan D beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke Polsek BAB Tapan untuk dilanjutkan pemeriksaan awal. Saya tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku PETI di Pesisir Selatan,” kata Kapolres Pessel AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,SH.,MH.

 

Sementara itu, Plh Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat ( TNKS ) Wilayah III Pesisir Selatan Ade Vabrian yang dikonfirmasi hal itu membenarkan kegiatan operasi gabungan.

 

Disampaikan Ade, beberapa hari yang lalu pihaknya dari anggota Polhut TNKS wilayah III bergabung turun ke lapangan mendampingi tim dari Polsek BAB Tapan, melaksanakan penegakan hukum PETI, dimana lokasi berada di dalam kawasan TNKS.

 

Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Agnes Dheno Arnas, bersama seluruh stakeholder terus berupaya mengajak masyarakat setempat untuk tidak melaksanakan aktifitas tambang emas ilegal apalagi di dalam wilayah TNKS. (ori)

 

blank

blank

blank

blank

blank

 

blank

blank

 

blank

 

blank

 

blank

 

blank

 

blank

blank