Web Hosting
Web Hosting
Berita

Hendak Edarkan Sabu di Air Haji Tengah, Dua Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Pessel

blank
×

Hendak Edarkan Sabu di Air Haji Tengah, Dua Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Pessel

Sebarkan artikel ini
blank

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bersama Tim Polsek Linggo Sari Baganti Polres Pessel, Selasa (3/11/2026).

 

 

Hal ini bentuk komitmen dan bukan omon-omon dari Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,SH.,MH. dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

 

“Dalam satu malam kita amankan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pessel AKP Rinto Alwi, SH.,MH.

 

Diterangkan Kasat Resnarkoba, kejadian berawal ketika tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Reskrin Polsek Linggo Sari Baganti Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jembatan Kampung Tanjung Medan, Nagari Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Dan, kemudian tim langsung berangkat menuju lokasi dan melihat tersangka ODP dan FS sedang berada di lokasi, diduga akan mengedarkan narkotika. Tidak menunggu waktu lama, tim kemudian langsung mengamankan kedua pelaku.

 

Dari kedua pelaku ditemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap salah seorang tersangka, yaitu tersangka ODP dan ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dalam saku celananya.

 

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk pengusutan lebih lanjut. Keduanya terancam pidana dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo 609 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ori)

 

blank

blank

blank

blank

blank

 

blank

blank

 

blank

 

blank

 

blank

 

blank

 

blank

blank