Web Hosting
Web Hosting
Berita

Optimalkan PAD, Pemko Padang Gelar Rakor Sinkronisasi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

14
×

Optimalkan PAD, Pemko Padang Gelar Rakor Sinkronisasi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Padang bergerak cepat menyelaraskan regulasi guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

 

 

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta seluruh jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD di lingkungan Pemko Padang.

 

Wali Kota Padang, Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Terlebih, Pemko Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026 yang mencatatkan kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp3,05 triliun.

 

“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026 ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret. Pendapatan daerah harus tergali secara optimal, namun dengan catatan penting: tidak boleh membebani masyarakat. Perubahan Perda ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Fadly Amran.

 

Fadly juga menginstruksikan seluruh OPD penghasil PAD agar bergerak jeli dan inovatif dalam memetakan potensi objek pajak maupun retribusi baru. Sektor-sektor potensial seperti pariwisata, perdagangan, perpajakan, hingga pelayanan kesehatan harus terus dijangkau melalui inovasi baru agar tidak ada potensi yang terlewatkan.

 

Senada dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengingatkan pentingnya aspek legalitas dalam setiap penggalian potensi daerah. Ia meminta jajarannya jeli melihat peluang sekecil apa pun yang bisa dikonversi menjadi PAD secara sah.

 

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta potensi lainnya perlu dipetakan dengan matang. Namun, saya tekankan bahwa setiap penambahan objek pajak maupun retribusi baru wajib memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maigus.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Momentum ini sekaligus digunakan untuk mengakomodasi usulan objek retribusi baru dari berbagai OPD serta menyelaraskan tarif dengan regulasi yang lebih tinggi.

 

“Ada beberapa catatan penting dari Kemendagri yang kita tindak lanjuti hari ini. Salah satunya berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, kami juga melakukan penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” urai Atos.

 

Dengan adanya sinkronisasi ini, Pemerintah Kota Padang berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera rampung dan diimplementasikan, sehingga menjadi motor penggerak pembangunan kota melalui kemandirian fiskal yang akuntabel. (Arman)