Web Hosting
Web Hosting
Artikel

Memperkuat Representasi Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Refleksi 22 Tahun DPD-RI)

×

Memperkuat Representasi Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Refleksi 22 Tahun DPD-RI)

Sebarkan artikel ini

Oleh: Alirman Sori

Dua puluh dua tahun kehadiran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), 1 Oktober 2004, merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi konstitusional terhadap perjalanan salah satu lembaga negara yang lahir dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

Kehadiran DPD bukan sekadar penambahan institusi negara dalam struktur ketatanegaraan, melainkan bagian dari ikhtiar reformasi konstitusi untuk menghadirkan representasi daerah dalam proses pengambilan kebijakan pada tingkat nasional.

 

DPD RI hadir untuk membawa kepentingan daerah ke pusat kekuasaan negara. Kehadirannya berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan yang memiliki wilayah luas, keragaman daerah, serta karakter sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda membutuhkan saluran representasi teritorial yang kuat.

 

Karena itu, anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi dan peserta pemilunya adalah perseorangan. Desain tersebut membedakan basis representasi DPD dari DPR yang peserta pemilunya adalah partai politik. Secara konstitusional, keduanya membawa corak representasi yang berbeda dalam sistem perwakilan Indonesia.

 

DPD dalam Arsitektur Konstitusi

Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada DPD untuk mengajukan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

 

DPD juga mempunyai kewenangan untuk ikut membahas rancangan undang-undang dalam bidang-bidang tersebut, memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang mengenai pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu dan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

 

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa DPD sesungguhnya ditempatkan sebagai institusi konstitusional yang mempunyai fungsi strategis dalam menghubungkan kepentingan nasional dengan kepentingan daerah. Namun, pada saat yang sama, desain konstitusional tersebut memperlihatkan adanya perbedaan kewenangan antara DPR dan DPD, terutama pada tahap pengambilan keputusan akhir dalam pembentukan undang-undang.

 

Di sinilah salah satu persoalan ketatanegaraan DPD selama dua puluh dua tahun keberadaannya berada: legitimasi elektoral DPD kuat karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat, tetapi kewenangan konstitusionalnya dalam proses legislasi tidak identik dengan kewenangan DPR.

 

Antara Representasi dan Kewenangan

Dalam perspektif hukum tata negara, persoalan DPD bukan semata-mata mengenai seberapa banyak rancangan undang-undang yang telah diajukan atau seberapa banyak rekomendasi pengawasan yang telah dihasilkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah desain kewenangan yang tersedia telah memungkinkan aspirasi daerah memperoleh pengaruh yang efektif dalam proses pembentukan kebijakan nasional.

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 memberikan penegasan penting mengenai posisi konstitusional DPD. Mahkamah menegaskan antara lain bahwa kewenangan DPD mengajukan rancangan undang-undang tidak boleh direduksi menjadi sekadar usulan yang diperlakukan seperti usulan internal DPR. DPD juga harus dilibatkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional dan dalam pembahasan rancangan undang-undang yang termasuk ruang lingkup kewenangan konstitusionalnya.

 

Penegasan tersebut kemudian mendapat penguatan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014. Mahkamah kembali menegaskan keterlibatan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan urusan daerah sebelum pengambilan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

 

Bahkan dalam perkembangan terbaru, Putusan Nomor 296/PUU-XXIV/2026 Mahkamah Konstitusi pada September 2026 kembali menyatakan bahwa anggota DPD ketika mengajukan rancangan undang-undang mengenai urusan daerah tidak semata-mata menjalankan hak sebagai anggota lembaga negara, melainkan menjalankan mandat representasi konstitusional dari daerah dan warga negara pemilih yang diwakilinya.

 

Dua Puluh Dua Tahun: Saatnya Evaluasi Konstitusional

Setelah dua puluh dua tahun, refleksi terhadap DPD seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah lembaga ini perlu dipertahankan atau diperkuat. Evaluasi yang lebih substantif perlu diarahkan kepada hubungan antara legitimasi, representasi, kewenangan, dan efektivitas kelembagaan.

 

Pertama, perlu dievaluasi apakah kewenangan konstitusional DPD telah memadai untuk memastikan kepentingan daerah memperoleh ruang yang efektif dalam proses legislasi nasional.

 

Kedua, hubungan kelembagaan antara DPR dan DPD perlu terus dibangun berdasarkan prinsip saling melengkapi dalam sistem representasi. DPR membawa representasi politik melalui partai politik, sedangkan DPD membawa representasi teritorial melalui daerah. Keduanya memiliki sumber legitimasi demokratis, tetapi dengan basis representasi yang berbeda.

 

Ketiga, fungsi pengawasan DPD terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah perlu memperoleh mekanisme tindak lanjut yang semakin jelas dan efektif. Pengawasan akan kehilangan sebagian makna institusionalnya apabila hasil pengawasan hanya berhenti sebagai dokumen rekomendasi tanpa mekanisme tindak lanjut yang memadai.

 

Keempat, penguatan DPD harus ditempatkan dalam kerangka memperbaiki hubungan pusat dan daerah. Indonesia membutuhkan mekanisme ketatanegaraan yang mampu memastikan bahwa kebijakan nasional tidak kehilangan perspektif kewilayahan dan bahwa kebutuhan daerah dapat dibawa secara terstruktur ke dalam proses pengambilan keputusan nasional.

 

Dari Representasi Daerah Menuju Keseimbangan Konstitusional

Dua puluh dua tahun DPD RI memberikan pelajaran bahwa demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan keterwakilan politik. Negara yang memiliki karakter geografis dan keragaman daerah seperti Indonesia juga memerlukan keterwakilan teritorial yang efektif.

 

DPD karena itu tidak semestinya dipahami sekadar sebagai “lembaga kedua” setelah DPR. DPD merupakan representasi konstitusional daerah dalam penyelenggaraan negara.

 

Pertanyaan yang relevan untuk perjalanan kedepan adalah bagaimana mandat tersebut diterjemahkan ke dalam kewenangan yang efektif dengan tetap menjaga keseimbangan sistem presidensial dan prinsip negara kesatuan.

 

Apabila pada masa mendatang dilakukan evaluasi atau perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, kedudukan DPD patut menjadi salah satu agenda kajian konstitusional. Kajian tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan menilai pengalaman dua puluh dua tahun pelaksanaan Pasal 22C dan Pasal 22D, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, efektivitas hubungan DPR–DPD, serta dinamika hubungan pusat dan daerah.

 

Penutup

Dua puluh dua tahun DPD RI bukan sekadar perjalanan sebuah lembaga negara. Ia adalah perjalanan gagasan tentang bagaimana daerah memperoleh tempat dalam konstitusi dan bagaimana suara masyarakat daerah hadir dalam proses penyelenggaraan kekuasaan nasional.

 

DPD lahir dari reformasi konstitusi dengan membawa harapan untuk mempertemukan kepentingan pusat dan daerah dalam satu bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah dua puluh dua tahun, tantangannya adalah memastikan bahwa representasi daerah tidak berhenti pada kehadiran kelembagaan, tetapi memiliki efektivitas dalam proses ketatanegaraan.

 

Momentum 22 tahun DPD RI karena itu dapat menjadi titik refleksi untuk menata kembali keseimbangan representasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

DPD yang efektif bukanlah pesaing DPR, melainkan salah satu instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa pembangunan negara tetap mendengar suara daerah.

 

Pada akhirnya, penguatan representasi daerah bukan semata-mata persoalan memperluas kekuasaan suatu lembaga. Ia merupakan persoalan bagaimana konstitusi membangun keseimbangan antara pusat dan daerah, antara representasi politik dan representasi teritorial, serta antara persatuan nasional dan keberagaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis