Alahan Panjang, PilarbangsaNews
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumbar, Kanwil Kementerian Agama Sumbar dan Pengadilan Tinggi Agama Padang sepakat bersinergi dalam upaya mencegah terjadinya perceraian di Ranah Minang. Kesepakatan ini akan diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama (MoU) dan aksi nyata dalam waktu sesegera mungkin kedepannya.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Hukum dengan tema “Optimalisasi Peran Ulama dan Lembaga Adat dalam Pencegahan Perceraian di Ranah Minang”, yang berlangsung di Alahan Panjang Convention Hall, Kec. Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (29/10/2026) siang.
Diskusi Hukum ini dilaksanakan sehubungan HUT ke-69 dan satu tahun kenaikan Kelas I-B dari Pengadilan Agama Koto Baru, yang menghadirkan narasumber Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Sati, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Mustafa, MA., dan Ketua IKPH PA Sumbar Dr. Drs. H. Pelmizar, MHI Dt. Batungkek Ameh.
Peserta yang mengikuti Diskusi Hukum ini sangat antusias karena kepakaran dari narasumber dan topik yang dibahas sangat menarik. Sehingga hampir 300 peserta diskusi yang terdiri dari Pengadilan Agama se-Sumbar, Pengurus LKAAM Kab. Solok dan Ketua KAN se-Kab. Solok, tak beranjak hingga acara usai.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Dr. Chazim Makzalina, MH didampingi Ketum LKAAM Sumbar dan undangan VIP, memukul gong tanda dibukanya Diskusi Hukum di Alahan Panjang Convention Hall
Ketua Umum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Sati yang melontarkan ide dalam diskusi itu, kiranya dalam proses perkawinan ada rekomendasi dari Ninik Mamak yang diistilahkannya sebagai mentor. Jika terjadi kejadian terburuk dalam rumah tangga, seperti perceraian, maka sebelum diproses oleh Pengadilan Agama, harus ada pendapat atau rekomendasi terlebih dahulu dari Ninik Mamaknya yang telah ditunjuk sebagai mentor.
“Keberadaan Ninik Mamak sebagai mentor membuat proses perceraian menjadi tidak mudah. Masih ada proses nasehat, pembinaan dan mediasi kepada pasangan suami istri sebelum akhirnya Pengadilan Agama memproses perceraian secara resmi,” kata Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si dalam paparannya di depan Diskusi Hukum.
Untuk mewujudkan ide yang disampaikan Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Sati ini harus ada niat baik dan kemauan dari pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pernikahan dan perceraian ini, tentunya Ninik Mamak yang dikordinasikan LKAAM Provinsi Sumbar, aparat KUA yang memproses pernikahan dibawah Kanwil Kementerian Agama Sumbar dan Pengadilan Agama dibawah kordinasi Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Ide yang disampaian Fauzi Bahar Dt. Sati menjadi topik hangat pembahasan dalam rangkaian diskusi. Meski tidak persis sama, tetapi ada benang merahnya dan sepakat bahwa peran lembaga adat yaitu LKAAM dan ulama harus dioptimalkan dalam upaya mencegah terjadinya perceraian di Ranah Minang.
Ketua Umum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Sati, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Mustafa, MA., dan Ketua IKPH PA Sumbar Dr. Drs. H. Pelmizar, MHI Dt. Batungkek Ameh dan para hakim Pengadilan Agama
Dukungan Ide Ketum LKAAM Sumbar
“Ketika proses pasangan akan menikah di Ranah Minang ada rangkaian seperti meminang dan kesepakatan dua keluarga besar, yang pasti melibatkan Ninik Mamak, tetapi kenapa ketika ada proses rumah tangga yaitu perceraian, pihak-pihak yang terlibat meminang, misalnya Ninik Mamak tadi, tidak dibawa serta lagi,” kata seorang peserta yang memperkuat ide Prof. Dr. Fauzi Bahar Dt. Sati.
Perlunya keterlibatan tokoh adat dan ulama dalam upaya meminimalisir perkara perceraian, juga disampaikan oleh Bupati Solok Dr. Jon Firman Pandu ketika ia memberikan sambutan ditengah berjalannya Diskusi Hukum ini.
Menurut Jon Firman Pandu, dalam tatanan kehidupan sehari-hari di Ranah Minang, keberadaan Ninik Mamak tidak bisa ditinggalkan. Karena filosofi kita sudah jelas memandu yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena itu dalam proses pernikahan dan proses perceraianpun harus ada keterlibatan orang adat yaitu Ninik Mamak.
“Pendapat kami, tidak bisa serta merta saja diproses perceraian pasangan di Ranah Minang oleh Pengadilan Agama, kiranya ada nasehat dan pembinaan terlebih dahulu dari Ninik Mamak seperti ide dari Ketua LKAAM Sumbar Prof Fauzi Bahar Dt. Sati,” kata Bupati Dr. Jon Firman Pandu.
Ketua Umum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Sati bersama peserta Diskusi Hukum
Akan Ditindaklanjuti Kesepakatan Bersama
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Dr. Chazim Makzalina, MH menyambut baik pelaksanaan dan hasil yang dibahas dalam Diskusi Hukum ini. Karena kehadiran Ninik Mamak dan ulama bisa seperti mediator. Nanti mungkin dipikirkan kedepan apakah ada pelatihan dan pembekalan sehingga ada sertifikat legalitasnya.
Chazim Makzalina mengharapkan rumusan dan ide yang muncul dari Diskusi Hukum ini dapat ditindaklanjuti bersama, apakah dalam bentuk kerjasama atau kesepakatan kelembagaan kedepannya. Sehingga hasil diskusi ini tidak tersimpan dalam arsip saja, tetapi betul-betul ada upaya yang dilakukan dalam mencegah perceraian di Sumatera Barat.
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Amri Yantoni, SHI.,MA yang menjadi tuan rumah kegiatan Diskusi Hukum ini mengucapkan terima kasih atas dukungan semua peserta diskusi, terutama narasumber kepada topik diskusi maupun saran dan masukan kepada Pengadilan Agama Koto Baru yang dipimpinnya.
Amri Yantoni, SHI.,MA mengharapkan kedepannya ada lagi kegiatan yang dapat dibersamai dengan LKAAM Sumbar dibawah pimpinan Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati dan LKAAM Kabupaten Solok dibawah pimpinan Reflidon, S.Pd.,MM Dt. Kayo. (gk)
