Web Hosting
Web Hosting
Berita

Ketua Dewan Pengawas DPP PKPS: Dukung Investasi, Kepatuhan Hukum dan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan

2
×

Ketua Dewan Pengawas DPP PKPS: Dukung Investasi, Kepatuhan Hukum dan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarbangsaNews

Ketua Dewan Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (DPP PKPS), Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum., M.M., menegaskan bahwa investasi merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, setiap investasi, khususnya di sektor pertambangan, wajib dilaksanakan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan lingkungan hidup.

 

 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan batu bara wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Menurut Alirman Sori, polemik yang berkembang hendaknya disikapi secara objektif dan berdasarkan mekanisme hukum. Seluruh dugaan mengenai aspek legalitas perizinan maupun kepatuhan lingkungan harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang melalui proses pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Pada prinsipnya kita mendukung setiap investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, dukungan terhadap investasi harus berjalan mentaati kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan dan undang-undang sektoral lainnya. Tidak boleh ada kompromi terhadap aspek legalitas maupun perlindungan lingkungan hidup,” tegas Alirman Sori dalam siaran persnya, Senin (27/7/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan memiliki kewajiban memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, persetujuan lingkungan, pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), reklamasi, pascatambang, serta berbagai kewajiban lainnya yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan nasional.

 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang perlu melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Audit tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan bagi investor yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.

 

“Audit investigatif merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka perusahaan berhak memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku secara adil dan transparan,” ujarnya.

 

Alirman menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan hidup sehingga pengawasannya harus dilakukan secara konsisten. Potensi kerusakan lingkungan, pencemaran, gangguan terhadap sumber daya air, hingga dampak sosial harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam. DPP PKPS memandang bahwa pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Keduanya harus berjalan secara seimbang sebagai implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan.

 

Selain itu, DPP PKPS mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat, untuk mengedepankan dialog, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap proses hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul.

 

“Pesisir Selatan membutuhkan investasi yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan usaha. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas Alirman Sori.

 

Alirman Sori, mengingatkan bahwa investasi yang baik bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menghormati hukum dan masyarakat. Jangan sampai pelaku usaha merugikan warga, apalagi menjadikan laporan ke aparat penegak hukum sebagai instrumen intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. (rel)