Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radyan, S.H.,MH. memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam kegiatan pemusnahaan barang bukti yang diadakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (28/7/2026) dihadiri Forkopimda, pejabat utama Kejari Pessel, Kasi Intilijen, Kasi BB, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum dan Kasi Datun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radyan, S.H.,MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari istansi terkait dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
Disampaikan Kejari, pemusnahan barang bukti kali ini bukan sekedar seremonial semata, namun ini salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam penegakan hukum.Dan, barang bukti dimusnakan dari 32 perkara Tindak Pidana Umum telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Untuk barang bukti dimusnakan, sabu – sabu 702, 48 gram, ganja kering 387,1 gram, dan barang bukti lainnya. Kedepan kita berharap kerjasama dan dukungan dari semua elemen terkait dalam rangka penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Mohd Radyan, S.H.,M.H.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender, sementara ganja kering dan pakaian dimusnakan dengan cara dibakar, barang handphone dimusnakan dengan cara dipukul menggunakan martir.
Hadir Kapolres Pessel diwakili Wakapolres, Karutan Kelas IIB Painan, Kepala PN Painan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. (ori).















