Web Hosting
Web Hosting
Berita

Atur PAW DPR hingga DPRD, KPU Sumbar Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

249
×

Atur PAW DPR hingga DPRD, KPU Sumbar Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang pergantian antar waktu anggota legislatif. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Sumbar, Padang, Senin (8/12/2025).

 

 

KPU Sumbar menghadirkan pimpinan partai politik se-Sumatera Barat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, KPU mengundang pemangku kepentingan terkait serta perwakilan media massa. Kehadiran seluruh unsur itu dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan materi sosialisasi kepada peserta. Ia menjelaskan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme pergantian anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan tersebut berlaku di seluruh tingkatan pemerintahan.

 

Ory menegaskan regulasi tersebut menjadi pedoman resmi pelaksanaan PAW. Seluruh tahapan PAW wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci mekanisme pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, dan DPRD di semua tingkatan,” ujar Ory.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

 

Selanjutnya, Ory menjelaskan tahapan penetapan calon terpilih pada Pemilu 2024. Ia menyebut proses tersebut dilaksanakan oleh KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten dan Kota. Seluruh tahapan penetapan berjalan sesuai regulasi Pemilu.

 

Namun demikian, Ory menyoroti dinamika politik yang dapat menimbulkan kekosongan kursi legislatif. Ia menyebut kondisi tersebut bisa terjadi akibat kematian, pengunduran diri, atau pemberhentian anggota legislatif. Oleh karena itu, mekanisme PAW harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.

 

Ory juga menegaskan undang-undang telah mengatur peran KPU dalam proses PAW. KPU memiliki kewenangan menyampaikan nama calon pengganti antar waktu. Penyampaian tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga legislatif.

 

“KPU memiliki kewenangan menyampaikan nama calon PAW kepada pimpinan lembaga legislatif sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Ory menyampaikan KPU telah menetapkan aturan khusus terkait PAW. Aturan tersebut memuat syarat, tata cara, dan prosedur penggantian. KPU meminta seluruh pihak menjadikannya sebagai acuan bersama.

 

Selain itu, Ory menilai sosialisasi regulasi ini berperan penting dalam mencegah perbedaan tafsir kebijakan. Ia menekankan peran partai politik dan media massa sangat strategis. Keduanya dinilai berpengaruh terhadap kelancaran proses PAW. “Sosialisasi ini bertujuan mencegah perbedaan tafsir dan memastikan proses PAW berjalan transparan,” tambahnya.

 

Melalui sosialisasi ini, Ory menekankan pentingnya kesamaan persepsi mengenai mekanisme pergantian antar waktu atau PAW. Ory berharap seluruh peserta memahami aturan secara menyeluruh. Pemahaman tersebut diharapkan mencegah kekeliruan prosedur pada pelaksanaan PAW. (Gilang)