Pekanbaru, PilarbangsaNews
Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengambil alih operasional pengangkutan sampah dari pihak ketiga setelah krisis berkepanjangan berujung pada penumpukan limbah di berbagai titik kota yang mulai terlihat di beberapa hari terakhir.
Langkah drastis ini diambil menyusul mogok kerja massal yang dilakukan pekerja dari PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) akibat upah yang tidak kunjung dibayarkan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyampaikan bahwa per Kamis (5/6) kemarin, seluruh armada dan operasi pengangkutan sampah diambil alih langsung oleh dinas yang dipimpinnya. “Hari ini angkutan sampah kami ambil alih dari pihak ketiga. Ini akibat pekerja dan mobil angkutan mogok,” ujar Reza.
Sampah-sampah yang telah menumpuk menurut Reza, selama beberapa hari terakhir kini mulai diangkut oleh armada milik DLHK dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kondisi darurat ini memaksa pemerintah kota Pekanbaru untuk turun tangan penuh, menyusul terhentinya layanan oleh pihak ketiga sejak malam sebelumnya.
Reza juga menegaskan bahwa pemko Pekanbaru telah memberikan ultimatum kepada kontraktor PT EPP untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dalam waktu 1×24 jam.
Jika tidak diindahkan, bukan tidak mungkin kontrak yang seharusnya berakhir pada 2 Juli mendatang akan diputus lebih awal.
“Apabila terjadi putus kontrak, kita sudah siap. Kita tunggu 1×24 jam sore ini untuk penyelesaian karena pegawai mogok dan mobil juga tidak jalan,” tegas Reza pada Jum’at (06/06/25).
Krisis ini menjadi puncak dari serangkaian masalah dalam pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang selama ini kerap dikritik masyarakat dan berbagai pihak lainnya.
Sejak awal kontrak kerja pada Januari 2025, pengelolaan oleh pihak ketiga dinilai gagal memenuhi ekspektasi, baik dari sisi efektivitas pengangkutan maupun transparansi operasional.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebelumnya telah beberapa kali melayangkan peringatan keras kepada kontraktor terkait kinerja yang mengecewakan.
Wali Kota Agung bahkan menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak jika permasalahan tidak kunjung selesai.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Pekanbaru kini beralih ke sistem swakelola berbasis partisipasi masyarakat. Melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS), pengelolaan limbah akan melibatkan sinergi antara Dinas LHK, perangkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW.
Langkah ini sekaligus menjadi refleksi bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kontrak, melainkan tanggung jawab kolektif.
Pemerintah Kota Pekanbaru ingin memastikan bahwa hak dasar warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat tidak dikorbankan oleh kegagalan manajerial. (Mirza)