Web Hosting
Web Hosting
Artikel

Ditunggu Advis Wantimpres Terkait Relasi Pusat-Daerah

×

Ditunggu Advis Wantimpres Terkait Relasi Pusat-Daerah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah)

Setelah hampir dua tahun kursi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kosong, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengisinya. Jumat, 2 Oktober 2026, Presiden melantik 26 anggota Wantimpres sekaligus: Pratikno sebagai ketua, Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.

 

 

Jumlahnya cukup besar. Latar belakangnya pun beragam: ada akademisi, tokoh agama, mantan menteri, politisi, mantan kepala daerah, purnawirawan TNI dan Polri, pengusaha, pesohor, serta tokoh masyarakat. Pemerintah menyebut keberagaman pengalaman dan profesi itu diharapkan memperkaya masukan kepada Presiden.

 

Pertanyaannya sederhana: untuk apa 26 orang itu diperlukan Presiden? Jangan sampai Wantimpres hanya menjadi rumah bagi para tokoh senior yang telah selesai dari jabatan publik. Jangan pula ia berubah menjadi semacam ruang penghormatan bagi orang-orang yang pernah berjasa kepada kekuasaan.

 

Wantimpres harus lebih dari itu.
Ia harus menjadi tempat Presiden memperoleh second opinion—pandangan kedua yang kritis, independen, berbasis keahlian, dan berani mengatakan tidak apabila sebuah kebijakan berpotensi keliru.

 

Jangan Mengulang DPA Lama

Saya sejak lama berpandangan bahwa seorang presiden sebagai chief executive membutuhkan lembaga penasihat yang kuat. Bukan karena Presiden kekurangan pejabat atau kementerian, tetapi justru karena begitu banyaknya informasi yang masuk ke meja Presiden berasal dari struktur birokrasi yang sama. Presiden memerlukan mata kedua.

 

Birokrasi memberikan laporan. Menteri memberikan rekomendasi. Para pembantu Presiden menjalankan kebijakan. Tetapi siapa yang menguji semua itu dari luar jalur pengambilan keputusan? Di situlah Wantimpres seharusnya bekerja.

 

UU Nomor 19 Tahun 2006 menempatkan Wantimpres sebagai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Nasihat itu bahkan wajib diberikan, baik diminta maupun tidak diminta Presiden sekalipun tak boleh dipublikasikan.

 

Dengan mandat seperti itu, Wantimpres tidak boleh hanya menjadi yes man dalam jumlah besar.

 

Kita tentu tidak perlu menghakimi para anggota baru hanya dari latar belakang mereka. Mereka mempunyai pengalaman dan keahlian masing-masing. Tetapi desain sebuah lembaga harus dinilai dari fungsi yang hendak dijalankannya.

 

Komposisi 26 orang yang cukup beragam itu sekilas mengingatkan kita pada model lembaga pertimbangan pada masa lalu, ketika banyak tokoh senior duduk dalam sebuah badan penasihat Presiden, bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

 

Masalahnya bukan senior atau junior.
Masalahnya adalah apakah mereka mampu menjadi pengkritik internal yang konstruktif bagi Presiden.

 

Kalau hanya mengumpulkan orang-orang berpengalaman, pemerintah sebenarnya sudah mempunyai banyak tempat untuk itu. Yang langka justru adalah orang yang dapat berkata kepada Presiden: kebijakan ini perlu dikaji ulang; datanya belum cukup; dampaknya terhadap daerah akan berat; atau kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Itulah nilai sebuah lembaga penasihat.

 

Otonomi Daerah Jangan Menjadi Titik Buta

Ada satu persoalan yang menurut saya perlu memperoleh tempat lebih kuat dalam Wantimpres: hubungan pusat dan daerah.

 

Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi. Pemerintah pusat memang harus kuat dalam urusan nasional dan strategis. Tetapi desentralisasi bukan sekadar membagi pekerjaan dari Jakarta kepada daerah. Ia adalah pembagian kewenangan, tanggung jawab, pembiayaan, dan akuntabilitas.

 

Masalahnya, dalam beberapa tahun terakhir kita melihat kecenderungan penguatan kembali kendali pusat dalam berbagai bidang.

 

Tidak semuanya salah. Ada urusan yang memang lebih efektif dikelola pusat. Ada pula kepentingan nasional yang tidak boleh terpecah-pecah oleh kepentingan daerah. Tetapi sebaliknya, tidak semua persoalan daerah dapat diselesaikan dengan keputusan yang dibuat dari Jakarta.

 

Daerah memiliki kondisi geografis, kapasitas fiskal, kualitas birokrasi, struktur ekonomi, dan karakter masyarakat yang berbeda. Kebijakan yang terlihat bagus di atas kertas dapat menghasilkan persoalan ketika bertemu kenyataan di lapangan. Di sinilah persoalan otonomi daerah menjadi penting bagi Presiden.

 

Ketika kewenangan berada di pusat, tetapi pelaksanaan dan dampaknya berada di daerah, pertanyaan pertanggungjawabannya menjadi rumit.

 

Siapa yang bertanggung jawab ketika yang memutuskan berbeda dengan yang melaksanakan? Ini bukan pertanyaan kecil. Ia menyangkut pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, perizinan, desa, koperasi, hingga hubungan keuangan pusat dan daerah.

 

Karena itu, Presiden membutuhkan penasihat yang mampu membaca kebijakan bukan hanya dari perspektif nasional, tetapi juga dari perspektif daerah.

 

Jangan Semua Dilihat dari Kacamata Jakarta

Salah satu kelemahan pemerintahan yang terlalu terpusat adalah kecenderungan melihat Indonesia dari perspektif pusat.

 

Jakarta menyusun kebijakan. Jakarta menetapkan target. Jakarta membuat indikator. Jakarta menentukan anggaran. Daerah kemudian diminta melaksanakan.

 

Padahal Indonesia bukan hanya Jakarta. Ada Maluku, ada Papua, ada Siak, ada Pontianak, ada Ternate, ada Tidore. Kebijakan nasional pada akhirnya diuji di kabupaten, kota, dan desa. Di sanalah masyarakat merasakan apakah sebuah kebijakan benar-benar bekerja atau hanya bagus dalam dokumen perencanaan tetapi buruk dalam implementasi.

 

Karena itu, setiap kebijakan strategis Presiden idealnya diuji dengan pertanyaan sederhana: Apa dampaknya bagi daerah? Apakah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakannya? Apakah daerah mempunyai uang untuk membiayainya? Apakah aparatur daerah mampu menjalankannya? Dan yang paling penting: siapa yang bertanggung jawab apabila kebijakan itu gagal.

 

Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang seharusnya menjadi bahan second opinion Wantimpres.

 

Presiden Tidak Membutuhkan 26 Orang untuk Mengangguk

Jumlah 26 orang sebenarnya bukan persoalan utama. Presiden memiliki hak konstitusional dan kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menentukan orang-orang yang membantunya memberikan pertimbangan.

 

Yang lebih penting adalah bagaimana 26 orang tersebut bekerja. Semakin banyak anggota, semakin besar pula tantangannya. Jangan sampai terlalu banyak suara justru menghasilkan terlalu sedikit gagasan yang tajam.

 

Wantimpres membutuhkan pembidangan yang jelas, kajian yang berbasis data, dan mekanisme untuk menguji kebijakan sebelum keputusan diambil. Lebih penting lagi, para penasihat harus memiliki keberanian intelektual.

 

Presiden tidak membutuhkan orang yang sekadar mengatakan bahwa semua kebijakan sudah benar. Presiden membutuhkan orang yang dapat menunjukkan di mana letak risikonya. Presiden tidak membutuhkan orang yang hanya membaca apa yang terjadi di pusat.

 

Presiden membutuhkan orang yang mampu memberitahu apa yang sedang terjadi di daerah. Dan Presiden tidak membutuhkan lembaga yang hanya mengumpulkan senioritas. Presiden membutuhkan kearifan yang bekerja.

 

Mata Kedua Presiden

Penguatan lembaga kepresidenan sebenarnya bukan persoalan memperbesar kekuasaan pusat. Justru sebaliknya, lembaga penasihat yang kuat dapat menjadi rem intelektual agar kekuasaan tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang terlalu sempit.

 

Pusat harus kuat dalam menentukan arah nasional. Daerah harus kuat dalam menjalankan urusan yang memang lebih efektif diselenggarakan di daerah.

 

Keduanya, bukan pilihan yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan dalam desain negara kesatuan yang demokratis dan terdesentralisasi.

 

Karena itu, saya berharap Wantimpres yang baru tidak sekadar menjadi rumah para senior. adikan ia rumah bagi gagasan. Jadikan ia ruang untuk berbeda pendapat. Jadikan ia tempat kebijakan diuji sebelum dijalankan.

 

Dan pastikan persoalan otonomi daerah tidak menjadi titik buta dalam pertimbangan Presiden. Pastikan hubungan pusat dan daerah harmonis dan serasi.

 

Sebab, Presiden memang membutuhkan penasihat. Tetapi penasihat yang paling berguna bukanlah yang paling dekat dengan telinga Presiden. Yang paling berguna adalah yang berani membuat Presiden melihat sesuatu yang sebelumnya tidak terlihat. Itulah fungsi mata kedua Presiden.

 

Dan, Presiden baiknya menyediakan waktu secara berkala menerima advis Wantimpres.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis