Payakumbuh, PilarbangsaNews
Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Rabu (12/8/2026). Upacara PTDH yang dilaksanakan di Lapangam Apel Mapolres Payakumbuh tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara.
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Bripka FW dan Bripda AW.
Pemberhentian terhadap Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Walau tanpa dihadiri kedua personel yang dikenakan PTDH, upacara tetap berlangsung khidmat dan tertib. Setelah membacakan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat tentang pemberhentian kedua personel tersebut, Kapolres Payakumbuh selaku Inspektur Upacara melakukan prosesi penyilangan terhadap foto personel yang diberhentikan.
Dalam amanatnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan pribadi maupun institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Irwan Andeta.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. Ia meminta seluruh anggota untuk senantiasa menjaga integritas, kehormatan serta nama baik institusi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.
Kapolres menekankan, ketegasan terhadap pelanggaran bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, namun juga merupakan bagian dari upaya pembenahan internal agar institusi Polri semakin profesional, berintegritas dan dipercaya masyarakat.
Penegakan kode etik dan disiplin tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh untuk terus melakukan pembenahan internal serta memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (wba)















