Padang, PilarbangsaNews
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman laksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), di Kantor Camat Nanggaloz Minggu (14/6/2026).
Pada Sosper tersebut Evi Yandri juga menghadirkan narasumber dari Kabid Ideologi Wawasan Kebanggaan dan Bela Negara Kesbangpol Doni Rahma Saputra dan Analisis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Eka Rosiana S.Km serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.
Pada pemaparan Doni Rahma Saputra selaku perwakilan Kesbangpol menjelaskan Bahaya Narkotika dan zat lainnya jika dipakai sembarangan. 80 persen narkotika di Indonesia datang melalui darat. Sehingga narkotika di Indonesia khususnya Sumbar makin hari makin banyak. Di Sumbar ada sebanyak 1 hingga 2 persen penduduknya terintergrasi narkotika, namun takut untuk melaporkannya.
Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018 ada 7 Bab 27 pasal, dengan isi didalamnya bahaya narkotika, pencegahan, rehabilitasi dan pengawasan serta peran serta masyarakat.
“Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018, kita bisa tahu bahaya narkotika dan bagaimana cara pencegahan serta proses rehabilitasinya,” ungkap Doni.
Sementara dari Dinas Kesehatan Eka Rosiana menyebutkan ditemukan di Sumbar sebanyak 80 ribu kasus dengan usia 15 sampai 19 tahun. Jenis Napza yang sering ditemukan yaitu ganja, sabu dan ekstasi.
Selanjutnya Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal yang menangani korban kasus narkotika serta ganguan jiwa menjelaskan berbagai macam korban narkotika dan ganguan jiwa yang membahayakan hingga menganggu warga sekitarnya.
“Yayasan ini didirikan oleh Evi Yandri jauh sebelum beliau menjadi anggota Dewan yang berguna untuk merehabilitasi warga yang mengalami gangguan jiwa baik korban narkotika maupun masalah lainnya,” ungkap Syafrizal.
Syafrizal juga menghadirkan empat orang mantan korban ganguan jiwa. “Kita sengaja menghadirkan empat orang mantan penghuni tempat Rehabilitasi di YPJI untuk meyakinkan peserta Sosper agar semuanya yakin bahayanya pemakaian narkotika,” lanjutnya.
Selanjutnya Evi Yandri Rajo Budiman selaku Wakil Ketua DPRD Sumbar yang melaksanakan Sosper antusias melihat peserta yang hadir.
Evi Yandri menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini lahir di DPRD Sumbar karena kekhawatiran anggota DPRD dan masyarakat karena semakin banyaknya korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya tersebut.
Dengan adanya Perda Nomor 9 tentang Narkotika ini maka semua pihak bertanggungjawab atas keselamatan warga dan dilingkungan agar bersih dari penyalahgunaan Napza.
“Dengan menghadirkan narasumber yang berkaitan dengan narkotika pada Sosper ini kita tahu bahaya Narkoba dan bagaimana cara penyalahgunaannya,” ungkap Evi Yandri.
Evi Yandri menjelaskan beberapa faktor alasan orang memakai narkotika, dan sulitnya untuk memberantas penyalahgunaan pemakaian Narkoba.
“Narkotika atau Narkoba ini sulit diberantas karena bisnis yang menjanjikan dan karena Indonesia negara kepulauan sehingga mudahnya barang- barang masuk dari luar ke seluruh wilayah Indonesia serta kurangnya serta keterbatasan pengawasan,” ungkap Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini.
Diujung Sosper Evi Yandri berharap agar para peserta bisa menjauhi Narkoba ataupun Napza tersebut karena sangat membahayakan seluruh lingkungan. (Gilang)














