Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bank Nagari: Pembatasan Informasi Bukan Menutup Diri, Tapi Bentuk Kepatuhan Hukum

19
×

Bank Nagari: Pembatasan Informasi Bukan Menutup Diri, Tapi Bentuk Kepatuhan Hukum

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

PT Bank Nagari menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menyusul Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

 

 

Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, melalui pernyataan tertulis kepada wartawan pada Jumat, (5/6/2026), mengatakan pihaknya menghormati KI Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik serta menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.

 

“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” kata Yosviandri.

 

Menurutnya, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari Tahun 2021 hingga 2024 yang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan.

 

Yosviandri menjelaskan, putusan KI Sumbar tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon. Dari empat permohonan yang diajukan, majelis hanya mengabulkan sebagian permohonan, sementara dua permohonan lainnya ditolak.

 

“Permohonan terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci tidak dikabulkan oleh majelis. Fakta ini perlu disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, pembatasan informasi yang dilakukan Bank Nagari bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dasar Hukum Pembatasan Informasi

Dalam keterangannya, Yosviandri menyebut Bank Nagari sebagai lembaga jasa keuangan tunduk pada ketentuan khusus yang mengatur kerahasiaan data nasabah dan perlindungan konsumen.

 

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 junto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.

 

Selain itu, Bank Nagari juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

 

“Sebagaimana disampaikan ahli dalam persidangan, pemohon tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa bank membuka data yang bersifat nominatif dan menyangkut data pribadi pihak ketiga,” katanya.

 

Yosviandri menambahkan, data penerima program Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) juga termasuk data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Uji Konsekuensi Telah Dilaksanakan

Bank Nagari menyebut pembatasan informasi dilakukan setelah melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Dalam proses tersebut, perusahaan mempertimbangkan potensi pelanggaran data pribadi, kerahasiaan transaksi, gangguan terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan, hingga dampaknya terhadap daya saing perusahaan.

 

“Uji konsekuensi menunjukkan bahwa risiko yang timbul apabila informasi tertentu dibuka lebih besar dibandingkan manfaat publik yang diperoleh,” ujar Yosviandri.

 

Ia juga menegaskan bahwa Bank Nagari berada dalam sistem pengawasan berlapis yang dilakukan berbagai lembaga negara, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

 

Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan

Terkait putusan KI Sumbar, Bank Nagari saat ini mempertimbangkan penggunaan hak keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Menurut Yosviandri, langkah tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan substansial yang masih memerlukan penafsiran lebih lanjut.

 

Beberapa isu yang dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum antara lain harmonisasi antara UU KIP dengan UU Perbankan dan UU PPSK, perlindungan data pribadi penerima CSR/TJSL, mekanisme penyamaran atau redaksi data pribadi, serta kejelasan cakupan tahun dalam amar putusan.

 

“Langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya. (Gilang)