Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Untuk memastikan segala perizinan di Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan peruntukannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan, Ahmad Hidayat, S.STP kepada media, Rabu (3/6/2026) mengatakan, sesuai Perbup 40 Tahun 2024 bahwa terdapat 11 (sebelas) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan 12 (dua belas) Non Perizinan sesuai Kewenangan Bupati yang didelegasikan ke DPMPTSP.
Diterangkan Hidayat, perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor pekerjaan umum, lingkungan hidup, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, ketanagakerjaan, koperasi dan UMKM dan pariwisata.
Sedangkan untuk non perizinan meliputi surat izin praktek tenaga medis, kesehatan, operasional lembaga kursus belajar masyarakat, pusat kegiatan pelatihan, pelatihan kursus swasta, taman kanak-kanak, kelompok bermain, SD, SMP, Yayasan Sosial, persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) non berusaha dan persetujuan bangunan gedung/sertifikat lain fungsi.
“Segala bentuk perizinan saat ini dilakukan secara online, melalui aplikasi OSS RBA sesuai mandat PP Nomor 28 Tahun 2025 dan aplikasi Srikandi untuk Non Perizinan,” ungkap Kadis DPMPTSP Pesisir Selatan.
Ia menyampaikan bagi pelaku usaha atau pemerlu layanan dapat mendatangi front office dan back office jika terdapat hal yang membutuhkan pendampingan input data.
Hidayat menegaskan kembali, pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP sudah jelas diatur di dalam Perbup. (ori)













