Web Hosting
Web Hosting
Berita

Melalui Restorative Justice, Kasus Perampasan Sepeda Motor di IV Jurai Berakhir Damai

79
×

Melalui Restorative Justice, Kasus Perampasan Sepeda Motor di IV Jurai Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Unit Reskrim Polsek IV Jurai, Polres Pesisir Selatan, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor melalui upaya Restorative Justice (RJ) pada Senin (6/4/2026) siang.

 

 

Bertempat di Polsek IV Jurai, proses mediasi ini mempertemukan pihak pelapor, SE (50) dengan pihak terlapor, MV (36), terkait perselisihan yang terjadi di Kampung Laban, Nagari Salido, pada akhir Maret lalu.

 

Kapolsel IV Jurai Iptu Budi Setiawan, SH melalui Bhabinkamtibmas Nagari Salido Aipda Andre, dalam proses tersebut memberikan arahan serta pandangan hukum yang persuasif kepada kedua belah pihak. Akhirnya kedua belah pihak menyadari kekhilafan masing-masing dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

 

“Kita memastikan bahwa seluruh hak pelapor terpenuhi melalui pengembalian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dalam kondisi baik, yang kemudian dikukuhkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Perdamaian serta pencabutan laporan pengaduan secara resmi,” tegas Bhabinkamtibmas Nagari Salido Aipda Andre.

 

Ia menuturkan, dengan diserahkannya kembali kendaraan tersebut kepada pemilik sahnya di hadapan petugas, konflik antar warga di Nagari Salido ini dinyatakan tuntas dan hubungan kedua pihak harmonis kembali. (ori)