Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, menanggapi pembelaan dari penasehat hukum tiga tersangka berinisial EP, DAB, dan YS. Yang mengatakan, penetapan tersangka dugaan perusakan pasar surantih tidak sesuai prosedur.
“Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP),” tegas AKP Yogie Biantoro pada media, Minggu (22/3/2026).
Ia menyebut, adanya pembelaan dari pihak tersangka merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun demikian, pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur yang berlaku.
“Kami sesuai SOP saja. Jalurnya juga sudah ada, silakan jika ingin mengajukan praperadilan, Kami bekerja sesuai SOP yang telah kami jalankan,” tegasnya.
Jika ada penasehat hukum untuk melakukan pembelaan itu hak dari penasehat hukum tersangka, kita menghormati apa ditempuh oleh kuasa hukum.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga tersangka, Dr. Rodi Chandra, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pemasangan plang oleh pihak pelapor di atas lahan yang masih dalam status sengketa di pengadilan.
Menurut Rodi, penyidik kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, tindakan yang dilakukan disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan usaha.
“Ini berkaitan dengan Pasal 34, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana tindakan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,” kata Rodi Chandra. (ori)














