Web Hosting
Web Hosting
Berita

Buko Basamo LKAAM Sumbar, Ketum FB Dt. Sati ; Kita Akan Usulkan Perda Pidana Adat

264
×

Buko Basamo LKAAM Sumbar, Ketum FB Dt. Sati ; Kita Akan Usulkan Perda Pidana Adat

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

LKAAM Sumatera Barat bersama Ketua LKAAM Kabupaten/Kota melaksanakan Buko Basamo sambil silaturahmi di gedung megah LKAAM Sumbar, Komplek Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Rabu (4/03 2027) petang.

 

 

Sebelum berbuka diawali dengan sambutan Ketua Umum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati yang antara lain mengatakan bahwa masalah adat, akhlak dan budi pekerti di Minangkabau harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Seluruh stakeholder harus terlibat dan bertanggungjawab.

 

“Semua kita harus bertanggungjawab untuk mengantisipasi perilaku sosial yang menyimpang pada anak anak generasi muda yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” ujar FB Dt. Sati.

 

Pemerintah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan sampai ke nagari harus saling bahu membahu mengantisipasi masalah sosial, seperti pengaruh narkoba, LGBT dan judi online.

 

Diskusi menjelang berbuka itu berkembang wacana diusulkan untuk dibentuknya Perda Pidana Adat yang berlaku untuk seluruh wilayah Sumatera Barat. “Kita akan libatkan perguruan tinggi untuk membuat drafnya yang selanjutkan diusulkan kepada pemerintah dan DPRD Sumbar untuk membahas dan mengesahkannya,” harap Ketum LKAAM.

 

Suasana Buko Basamo dan Silaturahmi LKAAM Provinsi Sumatera Barat

 

Jika kemajuan sosial tidak diimbangi dengan peraturan yang ada, maka perbuatan asusila LGBT misalnya tidak bisa dijangkau hukum. Polisi sebagai aparat penegak hukum tidak dapat mengusut karena tidak ada yang dirugikan. Padahal secara sosial dan adat perbuatan tersebut sangat tercela dan memalukan. Disinilah agaknya jangkauan hukum pidana adat yang harus disusun.

 

Dalam kesempatan itu, memberi pandangan Waketum 1 LKAAM Drs. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah, Ir. Arkadius Dt. Intan Bano, yang menggarisbawahi bahwa Perda yang akan dibuat mestinya yang langsung bisa diterapkan dan tidak perlu turunan Perda lagi untuk tingkat kabupaten/kota.

 

Turut memberi masukan pengurus LKAAM Sumbar Chairil Anwar, SE Dt. Mulie yang mencontohkan penyelesaian kasus sosial dan adat di nagarinya di Nagari Jaho. Begitu juga dengan pandangan Ketua Harian LKAAM Sumbar Dr. Amril Amir, M.Pd Dt. Lelo Basa yang senantiasa menyampaikan bahwa masalah-masalah kekinian yang harus diantisipasi.

 

Selain pengurus inti LKAAM yang sudah menyampaikan pandangan, tampak hadir dalam buko Basamo ini antara lain Wakil Sekretaris Musmaizer Dt. Gamuak, Drs. M. Natsir Dt. Sampono Batuah, Azhar Nuri Dt. Rajo Nan Putiah, Zulnadi, SH Sutan Maruhum, Dr. Zulkarnain Dt. Muncak Rajo dan Arfa Kasni, SP.,MMP. Dt. Tumangguang. (gk)