Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews
Ketua Bidang Sosial DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Dede Kurnia Esysa, S.Kom., menilai kebijakan pemerintah yang menghentikan bantuan sosial (Bansos) bagi jutaan warga dan mengalihkannya ke skema bantuan modal usaha perlu dijalankan secara hati-hati, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Dede, secara konseptual peralihan dari bantuan konsumtif ke pemberdayaan ekonomi produktif merupakan langkah yang patut diapresiasi. Negara tidak bisa selamanya bergantung pada skema Bansos jangka pendek. Namun, perubahan kebijakan tersebut tidak boleh dilepaskan dari realitas sosial dan kerentanan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
“Pemberdayaan tidak bisa dimaknai sekadar mengganti Bansos dengan bantuan modal usaha. Tanpa pendampingan, pelatihan, dan ekosistem yang memadai, kebijakan ini justru berisiko memindahkan beban kesejahteraan dari negara ke individu,” ujar Dede Kurnia Esysa, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, banyak keluarga yang dikeluarkan dari daftar penerima Bansos berada dalam kondisi rentan. Meski secara data tidak lagi dikategorikan miskin ekstrem, mereka masih bergantung pada bantuan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Dede mengingatkan bahwa modal usaha yang diberikan satu kali tidak menjamin keberhasilan ekonomi. Tanpa pendampingan berkelanjutan dan akses pasar, bantuan tersebut berpotensi habis tanpa menghasilkan peningkatan kesejahteraan. Dalam situasi tersebut, keluarga penerima justru dapat jatuh pada kondisi yang lebih sulit.
“Kalau usaha gagal, negara harus menjawab satu pertanyaan penting, apakah ada mekanisme perlindungan lanjutan, atau masyarakat dibiarkan menanggung risiko sendiri?” katanya.
Selain soal pendampingan, Dede juga menyoroti tata kelola data sebagai fondasi kebijakan penghentian Bansos. Pemutakhiran data penerima bantuan, menurutnya, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Data tidak boleh menjadi alat teknokratis yang memutus nasib rakyat tanpa ruang klarifikasi. Masyarakat berhak tahu mengapa mereka dikeluarkan dari daftar Bansos dan bagaimana mekanisme keberatan jika terjadi kekeliruan,” ujar Dede.
Ia menilai, tanpa pengawasan publik dan pelibatan masyarakat sipil, kebijakan tersebut rawan salah sasaran dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial baru. Negara tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi anggaran dan capaian statistik, tetapi juga pada dampak nyata bagi kehidupan rakyat.
Dede menambahkan, kebijakan ini memang memiliki potensi positif, seperti mendorong tumbuhnya usaha mikro dan menguatkan ekonomi lokal. Namun, dampak negatif juga harus diantisipasi, terutama meningkatnya ketidakpastian ekonomi bagi kelompok yang belum siap sepenuhnya mandiri.
“Transformasi kebijakan sosial memang diperlukan, tetapi harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan berpihak. Pemberdayaan sejati adalah memastikan rakyat aman dan berdaya setelah bantuan dihentikan, bukan sekadar mengganti skema bantuan,” kata Dede.
Dede Kurnia Esysa, menegaskan, Bidang Sosial DPP GMNI mendorong pemerintah untuk memperkuat pendampingan lapangan, membuka mekanisme evaluasi yang adil, serta memastikan bahwa kebijakan sosial tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan terhadap kelompok paling rentan. (Zul)











