Web Hosting
Web Hosting
Berita

Pemko Pekanbaru dan BPJS Kesehatan Perkuat Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Warga Tidak Mampu

237
×

Pemko Pekanbaru dan BPJS Kesehatan Perkuat Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Warga Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh warganya melalui program BPJS Kesehatan.

 

 

Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., menyampaikan bahwa seluruh utang BPJS Kesehatan dari tahun-tahun sebelumnya telah dilunasi, sekaligus menyiapkan anggaran yang lebih besar untuk tahun 2026.

 

Dalam evaluasi program jaminan kesehatan, Agung mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Pemko Pekanbaru sempat menanggung utang BPJS sebesar Rp29 miliar. Namun, utang tersebut telah dibayarkan secara bertahap dan dinyatakan lunas sepenuhnya pada tahun 2025.

 

“Alhamdulillah, utang BPJS yang menjadi beban dari tahun-tahun sebelumnya sudah kita selesaikan. Di tahun 2025 ini tidak ada lagi utang. Ini menjadi fondasi penting untuk melangkah lebih baik ke depan,” ujar Agung.

 

Dengan jumlah penduduk Pekanbaru yang telah melampaui 1,1 juta jiwa, Pemko mencatat capaian signifikan, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru kini telah tercover BPJS Kesehatan. Capaian ini bahkan melampaui target nasional kepesertaan jaminan kesehatan.

 

Pada tahun anggaran 2025, Pemko Pekanbaru mengalokasikan sekitar Rp82 miliar untuk pembiayaan BPJS, di luar penyelesaian utang tunda bayar sebesar Rp29 miliar. Sementara untuk tahun 2026, anggaran tersebut akan ditingkatkan secara signifikan menjadi Rp111 miliar.

 

“Kami berharap anggaran Rp111 miliar ini dapat terserap optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pekanbaru, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan,” kata Wali Kota Pekanbaru.

 

Agung juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas kerja sama yang telah terjalin. Namun, sebagai pembayar terbesar BPJS Kesehatan di Kota Pekanbaru dengan nilai kontribusi lebih dari Rp100 miliar, Pemko meminta adanya evaluasi serius terhadap pelayanan rumah sakit mitra BPJS.

 

Ia menyoroti sejumlah keluhan masyarakat, mulai dari dugaan penolakan pasien BPJS, praktik menyembunyikan ketersediaan kamar, hingga pungutan tambahan di luar ketentuan BPJS.

 

“Ini tidak boleh terjadi. Kami minta BPJS Kesehatan menindak tegas rumah sakit yang bermain-main dan memberatkan masyarakat. Kami siap turun bersama tim satuan tugas Pemko Pekanbaru untuk melakukan pengawasan langsung,” tegas Agung Nugroho.

 

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga mendorong BPJS Kesehatan agar memberikan kelonggaran dan percepatan kerja sama dengan rumah sakit yang hingga kini belum menjadi mitra BPJS. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pinggiran kota, memiliki akses layanan kesehatan yang lebih dekat dan merata.

 

“Kami ingin masyarakat di pinggir kota tetap bisa berobat dengan layak, tentu sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Wali Kota Pekanbaru.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Gunardi Candra, menjelaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah Kota Pekanbaru ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan bagi warga yang telah bekerja atau memiliki kemampuan finansial memadai.

 

“Ini murni bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Mereka tidak boleh terhalang untuk berobat hanya karena keterbatasan biaya, karena seluruhnya telah dijamin oleh Pemko Pekanbaru melalui BPJS Kesehatan,” ujar Gunardi.

 

Ia menambahkan, implementasi program ini akan dijalankan sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru. BPJS Kesehatan bersama Pemko akan turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada kendala dalam pelayanan, baik terkait ketersediaan kamar rawat inap, alat kesehatan, maupun potensi adanya pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Jika ditemukan adanya biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, tentu akan kami proses. Kami juga akan melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit, terutama rumah sakit besar dan yang memiliki tingkat kunjungan tinggi,” jelas Gunardi.

 

Menurut Gunardi, hasil dari inspeksi lapangan tersebut akan menjadi dasar evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran, BPJS Kesehatan telah memiliki mekanisme berupa surat teguran hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

“Beberapa laporan memang sudah kami terima, namun masih dalam kategori yang bisa diselesaikan. Dalam banyak kasus, penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.

 

Sebagai mitra fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan berharap seluruh rumah sakit dan klinik dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Gunardi menegaskan, peserta tidak seharusnya dibebani biaya tambahan ataupun kehilangan hak pelayanan yang telah dijamin.

 

“Kami berharap rumah sakit benar-benar memberikan pelayanan maksimal. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan kehadiran BPJS Kesehatan sebagai jaminan negara, tanpa beban biaya tambahan dan tanpa pengurangan hak pelayanan,” tutup Gunardi.

 

Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru serta menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan. (Mirza)