Web Hosting
Web Hosting
Berita

Wagub Riau Resmi Jalankan Tugas Gubernur Usai Abdul Wahid Ditahan KPK

256
×

Wagub Riau Resmi Jalankan Tugas Gubernur Usai Abdul Wahid Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarbangsaNews

 

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau S.F. Hariyanto, M.T., untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.2.1.3/8861/SJ bertanggal 5 November 2025 dengan klasifikasi “Amat Segera”, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Langkah ini diambil menyusul penangkapan dan penahanan Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November 2025.

 

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Demi menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, Kemendagri menugaskan Wakil Gubernur untuk mengambil alih roda pemerintahan.

 

“Penugasan ini bersifat sementara dan berlaku hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” demikian isi poin dalam surat yang beredar di lingkungan pemerintah daerah Riau.

 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, serta Ketua DPRD Provinsi Riau sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas penugasan tersebut.

 

Langkah cepat Kemendagri ini dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan di Riau tetap berjalan efektif di tengah dinamika hukum yang menimpa kepala daerahnya.

 

Sementara itu, KPK sebelumnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hingga kini, proses hukum terhadap Abdul Wahid masih berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

 

Dengan penunjukan Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas, publik Riau diharapkan tetap mendapatkan pelayanan optimal dan tidak terdampak oleh situasi hukum yang tengah berlangsung. (Mirza)