Pekanbaru, PilarbangsaNews
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menghadiri Momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2025 yang merupakan refleksi atas perjalanan tata kelola pertanahan, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan Indonesia di masa depan.
Dalam sambutannya, Syahrial Abdi menegaskan bahwa perpaduan antara agraria dan tata ruang kini menjadi agenda strategis pemerintah. Menurutnya, tanah dan ruang bukan sekadar objek administrasi, melainkan aset yang harus memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Tata ruang dan agraria harus menjanjikan harapan untuk masa depan. Di dalamnya ada pengakuan, kepentingan pembangunan, dan kegiatan perekonomian yang seluruhnya bermuara pada kesejahteraan rakyat,” ujar Sekdaprov Riau pada Rabu, 24 September 2025.
Syahrial juga mengungkapkan bahwa isu-isu terkait tata ruang di Provinsi Riau mendapat perhatian serius. Bahkan, Kepala BPS RI bersama kementerian teknis, termasuk Kementerian Kehutanan, telah melakukan rapat koordinasi intensif untuk memastikan data, informasi, dan kebutuhan pembangunan terintegrasi dengan baik.
Ia berharap, konsolidasi tersebut bisa segera dituangkan ke dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Dengan begitu, fungsi tata ruang dapat benar-benar tergambar dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Riau.
Lebih jauh, Syahrial menyampaikan pesan Menteri ATR/BPN yang menekankan pentingnya menjaga integritas dalam tata kelola pertanahan. Implementasi sertifikasi elektronik disebut sebagai langkah maju yang akan semakin memperkuat transparansi dan pelayanan publik di bidang agraria.
“Intinya kita harus sama-sama menjaga integritas. Sertifikasi elektronik dan sistem tata ruang yang modern akan semakin menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kepentingan pembangunan negara,” tutup Syahrial Abdi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa penataan ruang dan tata kelola pertanahan bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan juga menyangkut kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan, hingga ketahanan bangsa.
“Ruang dan tanah bukan hanya sekadar kertas atau sertifikat. Maknanya jauh lebih besar, yaitu bagaimana kesejahteraan masyarakat terjaga, hukum ditegakkan, dan kelestarian alam tetap berkelanjutan,” ujar Nurhadi.
Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar tanah dan ruang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pendaftaran pertanahan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan regulasi lainnya harus berjalan seimbang agar pembangunan tidak merusak ekosistem maupun mengganggu kehidupan generasi mendatang.
“Kita tidak boleh hanya memikirkan 20 atau 30 tahun ke depan. Alam ini harus tetap mendukung keberlangsungan hidup manusia. Sementara jumlah penduduk terus bertambah, bumi tetap sama luasnya. Maka keseimbangan ruang harus dijaga,” tegas Nurhadi.
Dalam hal pelayanan, BPN Riau kini terus memperluas penggunaan layanan elektronik. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan mulai dari pengecekan sertifikat, peralihan hak, hingga pengaduan melalui sistem digital.
“Kami sudah meluncurkan layanan elektronik mulai dari cek sertifikat hingga peralihan hak tanah. Transparansi ini penting agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan,” kata Nurhadi.
Di akhir penyampaiannya, Kakanwil BPN Riau mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang semakin peduli terhadap pengelolaan pertanahan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat bukanlah bentuk negatif, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kalau ada masalah, segera sampaikan. Itu bukan kritik yang merugikan, tetapi masukan yang membangun. Karena tujuan kita sama yakni menata ruang dan tanah untuk kesejahteraan bersama,” tutup Nurhadi. (Mirza)











