Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Sebanyak 45 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan bakal mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026.
Dari empat puluh lima orang warga binaan Rutan Kelas II B Painan, empat orang napi bakal menerima remisi bebas.
Hal itu benarkan Kepala Rutan Kelas II B Painan Hastono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Hendra.
Menurut Hendra, pengusulan remisi 17 Agustus dilakukan secara berjenjang, dari Rutan ke Kanwil, setelah diverifikasi kemudian diteruskan ke Direkorat Jendral Pemasyarakatan RI.
Persyaratan remisi, pertama berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Painan dan menunjukan penurunan resiko.
Dari 45 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dinominasi perkara narkotika, dengan remisi dari 1 bulan sampai 3 bulan. Juga ada remisi 1 bulan sampai 6 bulan. Sedangkan 4 orang napi mendapatkan remisi bebas dengan perkara kasus pencurian.
“Insya Allah untuk penyerahan remisi akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2026,” tukuknya. (ori)















