Padang, PilarbangsaNews
Wali Kota Padang memberi jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD jalan By Pass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Rabu (12/11/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua Osman Ayub, Wakil Ketua Jupri serta Sekretaris DPRD Kota Padang H. Hendrizal Azhar, SH., MM.
Bersama Wali Kota Padang Fadly Amran, turut hadir Kepala OPD, Camat, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Direktur RSUD Rasyidin, Forkopimda dan tamu undangan.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan beberapa hal, yaitu :
A. Pendapatan Daerah
Terkait pendapatan daerah, Wako Padang menjelaskan:
1. Kebijakan umum pendapatan daerah yang diterapkan adalah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, proyeksi transfer dari pemerintah provinsi, realisasi pendapatan daerah tahun 2025, serta mempertimbangkan potensi realistis yang berbasiskan data dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber-sumber pendapatan daerah. “Hal ini telah sejalan dengan pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat,” katanya.

Anggota DPRD Kota Padang
2. Berkaitan dengan menurunnya pendapatan daerah sebesar Rp345,8 miliar dibandingkan kesepakatan awal KUA-PPAS, terhadap kondisi ini Kota Padang sudah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya: mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara inovatif dan berkeadilan melalui digitalisasi layanan pendapatan pajak dan retribusi serta penguatan pengawasan oleh satgas pendapatan daerah.
3. Rencana penurunan target pendapatan asli daerah dari Rp1,126 triliun rupiah menjadi Rp1,005 triliun, sebagaimana yang ditanyakan oleh fraksi PAN dan fraksi Golkar, masih dalam proses pembahasan antara Banggar-TAPD dan OPD penghasil PAD.
4. Menanggapi pandangan umum fraksi PAN terkait beberapa OPD penghasil PAD yang belum mencapai target retribusi tahun 2025 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pasar Raya Fase VII belum dapat dipungut retribusinya karena belum dilakukan serah terima aset dari Kementerian PUPR. “Oleh karena itu kita akan berupaya melakukan percepatan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Padang,” ucapnya.
b. Untuk memaksimalkan retribusi rumah potong hewan akan ditingkatkan melalui pengawasan terhadap pemotongan hewan diluar RPH.
c. Dalam rangka mengoptimalkan retribusi sampah, saat ini sedang diupayakan penataan pengelolaan tugas dan fungsi LPS dalam pelayanan dan pemungutan retribusi sampah.

Wali Kota Padang Fadly Amran, Ketua DPRD Padang Muharlion dan Wakil Ketua DPRD
d. Terkait rendahnya realisasi retribusi PBG, maka akan dilakukan peningkatan pengawasan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah termasuk ASN kelurahan.
e. Untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir, maka akan dilakukan kajian ulang perjanjian kontrak dengan juru parkir, melakukan penambahan titik-titik kawasan parkir baru melalui perubahan SK Wali Kota terkait ruas jalan yang dapat dijadikan lokasi parkir, serta mengoptimalkan tenaga outsourcing untuk pengawasan perparkiran.
5. Menanggapi pandangan umum fraksi Gerindra terkait opsen pajak kendaraan, Pemerintah Kota Padang telah dan akan tetap melaksanakan sosialisasi secara masif, bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai wujud sinergitas pemungutan pajak.
6. Menanggapi pandangan umum fraksi PAN, Pemerintah Kota Padang berkomitmen melakukan optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan PAD.
B. Belanja Daerah
Adapun strategi belanja daerah dalam menyikapi penurunan pendapatan transfer ke daerah ta 2026 sebesar Rp345,8 miliar, diantaranya sebagai berikut:
1. Memprioritaskan alokasi belanja daerah:
a. Belanja yang bersifat mengikat seperti : belanja pegawai dan belanja operasional kantor

Anggota DPRD Kota Padang
b. Belanja yang bersifat wajib : untuk terjaminnya keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat sesuai standar pelayanan minimum (SPM) dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan / mandatory spending.
c. Dukungan program strategis nasional seperti : implementasi program sekolah rakyat berupa pengadaan tanah dengan alokasi dana 17 milyar rupiah, sebagaimana instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
d. Program prioritas daerah
2. Menanggapi pandangan umum fraksi PDIP-PPP, Pemerintah Kota Padang telah melakukan efisiensi serta refocusing belanja kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas;
3. Melakukan efisiensi belanja operasional kantor, antara lain : belanja listrik, air, telpon, outsourcing tenaga keamanan dan tenaga kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan minimal pada masing-masing opd.
4. Pemerintah Kota Padang tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian status pegawai Non ASN menjadi PPPK dengan mengalokasikan kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK tahun 2026 sebesar Rp428,5 miliar yang telah dihitung secara cermat.
5. Program BPJS Kesehatan Gratis telah mulai dilaksanakan pada perubahan apbd 2025 dengan kebutuhan anggaran Rp11,1 miliar meliputi 43,6 ribu jiwa. sedangkan untuk tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp39,1 miliar untuk 86,3 ribu jiwa.
6. Menjadwalkan ulang program prioritas yang terdampak penyesuaian anggaran sehingga beberapa kegiatan yang belum terakomodir pada RAPBD 2026 akan diusulkan pada tahun anggaran berikutnya.
7. Sejalan dengan pandangan umum fraksi PKS terkait penyederhanaan birokrasi sebagai upaya pengurangan belanja pegawai, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menyusun rancangan perubahan susunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk penggabungan dinas dan penggabungan bagian pada sekretariat daerah.
C. Pembiayaan Daerah
1. Menanggapi pandangan umum fraksi Gerindra dan fraksi PKB-Ummat terkait proyeksi Silpa tahun 2025 dalam RAPBD tahun 2026 disesuaikan dari rencana awal sebesar Rp81,4 miliar menjadi Rp65,9 miliar, diakibatkan karena adanya rencana pembatalan pinjaman daerah tahun anggaran 2025.
2. Menanggapi pandangan umum fraksi Nasdem terhadap rasio utang daerah dari penerimaan pinjaman daerah, Pemerintah Kota Padang telah menghitung besaran pinjaman sesuai dengan kapasitas fiskal sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 75 tahun 2024 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD.
3. Terkait pandangan umum fraksi PKS tentang rencana pinjaman daerah sebesar Rp81,4 miliar, dapat dijelaskan bahwa pinjaman dimaksud dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik antara lain : revitalisasi kawasan Pasar Raya dan Pantai Padang, dengan skema pembayaran utang tahun 2027 sampai dengan tahun 2029. (Arman)
#Pariwara
#DPRD Kota Padang










