Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial REP (32), di sebuah rumah di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kenagarian Sungai Sarik, Kecamatan IV Jurai, Minggu (25/10/2026) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Pessel AKBP Ricky Ricardo, SIK.,SH.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel Iptu Al Amar Faradyba, S.Tr.K.
Diterangkan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap REP yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa ini, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Agustus 2026 terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Adapun kronologis aksi pencurian tersebut bermula ketika korban bernama Afrizen sedang memungut buah pinang dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BH 4195 DG di pinggir jalan kawasan Bukit Siayah, Kenagarian Bukit Siayah Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor korban yang di dalamnya turut tersimpan satu unit ponsel merek Oppo warna gold.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat membawa kabur seluruh barang hasil curian tersebut ke wilayah Pekanbaru, Riau, dengan maksud untuk dijual.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku, termasuk satu unit sepeda motor merek Kanzen hitam yang digunakan pelaku, sepasang sepatu merek Dookey, serta sehelai baju switer cokelat,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Unit 1 Resum Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya. (ori)



















