Padang, PilarbangsaNews
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan. Dengan kesepakatan tersebut, Sumbar berhasil menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026), dipimpin Gubernur Mahyeldi bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar. Kegiatan itu turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Gubernur Mahyeldi mengatakan, penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Mahyeldi, capaian Sumbar ini merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Mahyeldi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam menyukseskan penetapan LP2B. Menurutnya, kolaborasi yang terbangun antarpemerintah daerah menjadi modal penting sehingga Sumbar mampu menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Mahyeldi juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Selain itu, ia mendorong seluruh daerah segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Suyus, kebijakan perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, perlindungan terhadap lahan sawah menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Armizoprades menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Proses tersebut diawali dengan penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Gubernur Mahyeldi turut menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumbar, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar Armizoprades, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Afniwirman, para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta jajaran perangkat daerah terkait. (adpsb)














