Pekanbaru, PilarbangsaNews
Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pengelolaan sampah dan pungutan liar (pungli) retribusi sampah tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Komplek Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (15/4/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Turut hadir Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Pj Sekda Zulhelmi Arifin, Plt Kepala DLHK Reza Aulia, serta Kasat Reskrim Polresta Kompol Berry Juana Putra.
Wali Kota Pekanbaru Agung menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya menertibkan sistem persampahan di Pekanbaru.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena masih ditemukan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di berbagai wilayah.
Agung juga menyampaikan bahwa kinerja operator pengangkut sampah turut menjadi perhatian.
Ia menyebut adanya operator yang direktur utamanya bermasalah di Banten, dan kontraknya dipastikan tidak akan diperpanjang.
Sebagai solusi jangka menengah, Pemko akan kembali melibatkan perangkat lingkungan seperti RT, RW, lurah, dan camat dalam sistem pengangkutan, sebagaimana pernah diterapkan pada masa Wali Kota Herman Abdullah.
Ditempat yang sama, Kapolresta Kombes Jeki mengungkapkan bahwa terdapat tiga laporan polisi terkait tindak pidana pengelolaan sampah yang menyebabkan gangguan lingkungan dan kesehatan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Kejadian ini terjadi di Palas, Rumbai, dan Tenayan Raya, 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial AAS, R, dan ZE, yang merupakan sopir pengangkut sampah, ditangkap dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan dua unit mobil pick up Grand Max sebagai barang bukti, modus operandi para pelaku adalah membuang sampah di lokasi terdekat untuk menghemat biaya, alih-alih membuangnya ke depo resmi.
Mereka juga terlibat dalam pembuangan sampah di TPS ilegal dan melanggar Peraturan Daerah terkait tempat dan waktu pembuangan.
Sementara itu, dalam kasus pungli retribusi sampah, tiga tersangka lain ditangkap atas dugaan pemerasan dan penipuan pada 9 April 2025 di kawasan Jalan Melur dan Senapelan.
Para pelaku ini diketahui mengutip retribusi secara ilegal dengan barang bukti berupa kwitansi, rekening bank, dan surat tugas palsu.
Dari kasus ini, terungkap bahwa satu kelompok pengelola sampah bisa meraup keuntungan hingga Rp400 juta per bulan.
Sebanyak tujuh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Momen ini menjadi perhatian puluhan wartawan, mengingat persoalan persampahan di Pekanbaru telah berlangsung sejak era Wali Kota DR Firdaus MT.
Kini, di bawah kepemimpinan Agung Nugroho dan dorongan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, langkah tegas mulai diambil. (mrz)









