Padang, PilarbangsaNews
Untuk meringankan beban masyarakat Kota Padang yang terdampak bencana hidrometeorologi, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan pemotongan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Padang.
Kebijakan untuk tagihan air PDAM Desember 2025 yang dibayar Januari 2026 itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada Senin (15/12/2025).
Ia memastikan keputusan tersebut telah resmi ditandatangani dan mulai diberlakukan bagi pelanggan Perumda AM Kota Padang.
“Ya, sudah ditandatangani. Kita berikan pemotongan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda AM Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Fadly menjelaskan, kebijakan pengurangan tarif ini merupakan bentuk komitmen Pemko Padang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di tengah kondisi pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang berdampak pada layanan distribusi air bersih.
Menurutnya, ketika Perumda AM belum dapat melayani masyarakat secara optimal sesuai kapasitas normal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi yang adil dan meringankan beban pelanggan.
“Di saat Perumda kita tidak bisa melayani masyarakat 100 persen sesuai kapasitasnya, maka kita pun memberikan kompensasi yang meringankan masyarakat,” tambahnya.
Fadly berharap pemotongan tarif ini dapat membantu meringankan beban masyarakat Kota Padang, terutama pelanggan Perumda AM yang masih dalam tahap pemulihan akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi sebelumnya.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Rita, salah seorang pelanggan Perumda AM Kota Padang yang berdomisili di wilayah Tabing, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil Wali Kota Padang.
Ia mengungkapkan bahwa layanan air bersih di wilayahnya sempat terhenti selama beberapa hari, dan meskipun telah kembali mengalir, pendistribusian air masih dilakukan secara bergilir.
“Air PDAM sudah mati beberapa hari. Kalaupun hidup masih bergilir. Jadi cukup fair kalau Pak Wali memberikan potongan tarif. Semoga PDAM segera bisa beroperasi normal lagi, apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan,” ujarnya.
Pengurangan tarif sebesar 50 persen ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Akibat Banjir dan Longsor Tahun 2025. (Arman)













