Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan opini WTP dilaksanakan di Gedung BPK Perwakilan Sumatera Barat, di Jalan Khatib Sulaiman No. 54, Kota Padang, Jumat (29/6/2026).
Penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA.
Bupati Hendrajoni dan Ketua DPRD Pessel Darmansyah hadir langsung dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Selatan dan DPRD Kabupaten Pessel Tahun 2025.
Ketua DPRD Pessel Darmansyah ketika dihubungi media mengatakan, penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Ia menyampaikan, proses pemeriksaan atas LHP ini, pihak DPRD Pessel yaitu menyerahkan dokumen LKPD Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK untuk proses audit lebih lanjut.
“Ada proses audit dilakukan oleh pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, hingga sampai seperti saat ini,”cungkapnya.
Ketua DPRD Pessel Darmansyah, secara konsisten menekankan pentingnya penggunaan anggaran negara yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tata kelola pemerintahan di DPRD Pessel agar tetap akuntabel.
Lebih lanjut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2026 hingga mendapatkan predikat WTP akan menjadi motivasi kedepan untuk lebih baik.
Hadir dalam acara tersebut Sekdakab Pessel Zainal Arifin, serta OPD terkait. (ori)













