Padang, PilarbangsaNews
Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) memunculkan beragam tanggapan. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebut langkahnya mengajukan penjaminan merupakan bagian dari fungsi pengawasan, sementara praktisi hukum Mardefni meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI memiliki kewajiban mengawasi penegakan hukum, termasuk menerima pengaduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum.
“Serius sekali kami mengawasi ini. Salah satu dari sekian banyak kasus yang kami awasi, baik di Komisi III maupun saat kami turun ke daerah, termasuk di Sumatera Barat,” kata Hinca saat dirumah BSN di Padang, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hinca, setiap warga negara memiliki hak memperoleh keadilan. Ia mengaku mempelajari dokumen perkara setelah menerima pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum BSN.
“Kalau saya berpolitik, ngapain saya kemari? Tapi semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Hinca berpandangan perkara tersebut berkaitan dengan restrukturisasi kredit di Bank BNI pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, kredit itu telah dilunasi sehingga aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses hukum.
“Karena kalau korupsi kan harus ada yang dirugikan. Ini ternyata hanya restrukturisasi kredit di Bank BNI. Itu pun karena ada COVID sehingga ada top up. Kredit itu juga sudah dilunasi,” katanya.
Atas dasar itu, Hinca mengaku mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar BSN dapat menjalani proses hukum tanpa harus tetap berada di rumah tahanan.
“Kalau jaksa masih meneruskan perkara itu, ya itu haknya. Silakan dihadapi. Tapi saya minta teman-teman mendalami kasus ini supaya kita bisa mengujinya,” ujarnya.
Hinca menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghentikan proses hukum. Menurutnya, pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Di sisi lain, praktisi hukum Mardefni, SH, MH, menilai pengalihan penahanan terhadap BSN berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang dialihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Mardefni, Sabtu, (25/7/2026).
Ia menilai keputusan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, proses penangkapan yang telah dilakukan seharusnya diikuti dengan penanganan perkara yang konsisten hingga memperoleh kepastian hukum.
Mardefni juga mengkritisi langkah Hinca yang mengajukan penjaminan terhadap BSN. Menurutnya, anggota Komisi III DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan tanpa terlibat langsung dalam proses tersebut.
Selain itu, ia berpendapat apabila alasan pengalihan penahanan didasarkan pada kondisi kesehatan, terdapat mekanisme pembantaran yang dapat ditempuh sesuai prosedur.
“Biarkan penyidikan ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum. Jika memang dalam kasus BSN merupakan perkara perdata, saya yakin majelis hakim akan membebaskannya di pengadilan. Jika terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gilang)















