Web Hosting
Web Hosting
Berita

Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Limapuluh Kota Tetapkan Pasangan Safni-Ahlul Badrito Jadi Bupati-Wakili Bupati 2025-2030

460
×

Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Limapuluh Kota Tetapkan Pasangan Safni-Ahlul Badrito Jadi Bupati-Wakili Bupati 2025-2030

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

 

 

Pasca putusan dismissal dalam sidang perkara Pilkada Bupati Limapuluh Kota di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025 ), dimana perkara termohon Pasangan Safni-Ahlul Badrito tidak dilanjutkan ke tingkat pembuktian, artinya gugatan pemohon Paslon Safaruddin-Darman Sahladi ditolak MK. KPU Limapuluh Kota langsung menggelar Rapat Pleno penetapan Paslon terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 pada, Rabu (6/2/2025) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi dan didampingi empat komisioner,. Terlihat hadir pada kesempatan tersebut Unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Pengurus Parpol, Pengurus Ormas, serta tamu undangan lainnya.

 

Tahapan rapat pleno penetapan ini berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 pasca pembacaan keputusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi. Kedua, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi menyampaikan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk Kabupaten Limapuluh Kota tidak dilanjutkan atau dismissal, sehingga bisa ditetapkan hari ini. “Atas nama KPU Lima Puluh Kota saya mengucapkan terima kasih dan bangga kepada masyarakat dan seluruh stakeholder yang telah mensukseskan pemilu dan pilkada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujarnya.

 

Dikatakan Okto, pasangan Safni-Rito adalah pemenang Pilkada Limapuluh Kota dengan jumlah 52.921 (34,38 persen) suara, sekaligus ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.

 

Mewakili Buoati Safaruddin, Sekda Limapuluh Kota Erman Azmar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat daerah ini serta stakeholder terkait yang telah menyukseskan Pilkada Serentak .Nasional di Kabupaten Limapuluh Kota. Tentu tak lepas dari kontribusi dan partisipasi semua pihak.
“Kami berharap komunikasi tetap terjalin di masa yang akan datang,” ujarnya.

 

Pada Pilkada 2024 ini, lanjutnya, di Kabupaten Limapuluh Kota jumlah suara pemilih yang tersalurkan ke TPS hanya 54,46 persen, dia berharap untuk kedepan partisipasi pemilih dapat lebih ditingkatkan di masa yang akan datang.

 

Surat Keputusan KPU Limapuluh Kota ini juga diserahkan kepada Bawaslu, Bupati, dan yang terkait lainnya. (wba)