Jakarta, PilarbangsaNews
Musyawarah Nasional (Munas) VI Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) berakhir tanpa hasil. Akibat siatuasi yang memanas pada Sidang Pleno I, dan dikhawatirkan berujung ricuh, Ketum KBPP Polri Dr. Evita Nursanty membatalkan Munas VI, dan menundanya selambat-lambatnya enam bulan kedepan.
Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) VI KBPP Polri memberikan penjelasan resmi terkait dinamika pelaksanaan Sidang Munas VI KBPP Polri yang berlangsung di Hotel JW Luwansa, Jakarta, Jumat 15 Mei 2026.
Ketua Steering Committee Munas VI KBPP Polri, Enita Adyalaksmita mengatakan, jalannya persidangan sempat berlangsung alot terutama saat pembahasan Tata Tertib (Tatib) Munas yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh agenda persidangan.
“Dalam pembahasan tata tertib terjadi perdebatan yang cukup panjang dan tidak tercapai mufakat, meskipun pimpinan sidang telah beberapa kali memberikan kesempatan musyawarah serta melakukan skors sidang kurang lebih selama 30 menit,” ujar Enita dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (16/5/2026).
Menurut Enita, perdebatan dipicu adanya usulan perubahan substansi Tata Tertib dari Pengurus Daerah Sulawesi Selatan. Namun, pihak SC menilai substansi Tatib tidak dapat diubah secara sepihak karena merupakan turunan langsung dari AD/ART dan Peraturan Organisasi KBPP Polri yang berlaku.
“Steering Committee menyampaikan keberatan terhadap usulan perubahan tersebut karena substansi Tatib pada prinsipnya merupakan turunan langsung dari AD/ART Organisasi,” ucap dia.


Keputusan Pimpinan Sidang Munas VI yang menunda Munas KBPP Polri enam bulan kedepan
Situasi persidangan kemudian disebut semakin memanas dan tidak kondusif. Enita mengungkapkan, terjadi sejumlah tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban sidang, seperti pelemparan botol air mineral.
“SC menilai tindakan tersebut telah melanggar tata tertib persidangan serta mencederai semangat musyawarah organisasi,” terang Enita.
Dengan mempertimbangkan situasi yang semakin tidak terkendali serta adanya arahan dari unsur pembina agar Munas berjalan aman dan tertib, Ketua Umum KBPP Polri Dr. Evita Nursanty selaku pimpinan organisasi yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh, memutuskan menghentikan dan membatalkan pelaksanaan Munas VI KBPP Polri.
“Keputusan tersebut diterima dan disepakati oleh peserta sidang yang hadir serta disahkan melalui pengetokan palu oleh Steering Committee. Dengan demikian, sidang Munas VI KBPP Polri secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Enita.
Setelah penutupan sidang, panitia melakukan pembongkaran ballroom, pembersihan ruangan, serta penyelesaian seluruh fasilitas kegiatan. Ballroom sidang juga telah dikosongkan dan dikunci oleh pihak hotel karena rangkaian Munas dinyatakan berakhir.
Manuver Kubu Bimo Suryono
Namun demikian, pada Jumat malam hingga dini hari, sebagian rombongan Pengurus Daerah kembali mendatangi Hotel JW Luwansa dan meminta ballroom dibuka kembali untuk melanjutkan Munas. Karena ballroom sudah tidak dapat digunakan, kelompok tersebut kemudian berpindah ke area coffee shop hotel.
“Di lokasi tersebut dilakukan kegiatan penyerahan dukungan tertulis kepada Saudara Bimo Suryono oleh 24 Pengurus Daerah serta deklarasi yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031,” kata Ketua SC Enita.
Ketua SC menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan oleh kubu Bimo Suryono tersebut dilakukan setelah Munas VI KBPP Polri resmi ditutup dan berada di luar forum resmi persidangan Munas.
“SC Munas VI KBPP Polri juga mengimbau seluruh kader KBPP Polri di seluruh Indonesia untuk menjaga persatuan, soliditas, dan kehormatan organisasi serta menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” ucap dia.
Hasil Keputusan Munas VI yang ditutup dan dinyatakan ditunda oleh Ketum Evita Nursanty ini, sudah dilaporkan langsung kepada Wakapolri selaku Ketua Dewan Pembina Harian KBPP Polri. (gk)













