Padang, PilarbangsaNews
Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang dampak buruk Narkoba, Anggota DPRD Sumbar H. Ginno Irwan mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat terkait narkotika yaitu Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Sosialisasi yang berlangsung hari Sabtu (14/3/2026) ini dilaksanakan di Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Sosialisasi diikuti oleh warga setempat dan dihadiri Ketua RT, Ketua RW, Pengurus PKK Kelurahan, Posyandu dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Ginno Irwan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan menghambat pembangunan daerah. Karenanya, perlu upaya bersama untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba, dan harus dimulai dari keluarga.
“Perda Sumbar No.09 Tahun 2018 ini menjelaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan Narkoba ini bukan hanya tugas pemerintah atau aparat hukum saja. Mencegah penyalahgunaan Narkoba menjadi tanggung jawab kita bersama. Edukasi dan pengawasan dari lingkungan keluarga dan masyarakat adalah benteng utama mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Anggota DPRD Sumbar H. Ginno Irwan, yang juga politisi Partai Demokrat ini.

Anggota DPRD Sumbar H. Ginno Irwan sedang memberikan sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kelurahan Lolong Belanti, Kota Padang.
Pendekatan preventif sangat penting melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba. Sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar ini juga menekankan bahwa kesadaran kolektif dan penguatan nilai-nilai kebangsaan perlu ditanamkan untuk menangkal pengaruh negatif Narkoba, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, terutama di kalangan generasi muda.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya buruk Narkoba dan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga generasi muda agar terbebas dari bahaya Narkoba dan zat adiktif lainnya,” kata H. Ginno Irwan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, di mana masyarakat terutama Emak Emak diberikan ruang untuk bertanya dan menyampaikan pandangan terkait implementasi Perda No.9 tahun 2018 tersebut di tingkat kelurahan.
Kegiatan sosialisasi Perda oleh H. Ginno Irwan ini dihadiri oleh utusan Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Kesbangpol Sumbar, Lurah Lolong Belanti dan rekan-rekan media pers. (gk)













