Web Hosting
Web Hosting
Berita

Masyarakat Kuamang Alai Sambut Anggota DPRD Sumbar Ali Muda, Sosper No.16 Tahun 2019

201
×

Masyarakat Kuamang Alai Sambut Anggota DPRD Sumbar Ali Muda, Sosper No.16 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat, PilarbangsaNews 

 

 

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil, di Kenagarian Kuamang Alai, Selasa (26/8/2025).

 

Anggota Komisi II DPRD Sumbar ini terus menyosialisasikan Peraturan Daerah kepada masyarakat, agar warga Nagari Kuamang Alai dapat memahami aturan dan melaksanakan program pemerintah dengan baik.

 

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, dihadiri perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Syamsul Bahri, Sekretaris Camat Lembah Malintang Risna Wati, Pj Wali Nagari Kuamang Alai Muhammad Abra, serta tokoh masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Pj Wali Nagari Kuamang Alai Muhammad Abra menyampaikan rasa terima kasih kepada Ali Muda yang telah memilih nagarinya sebagai lokasi sosialisasi.

 

“Kami berharap program pemerintah ini berjalan sesuai regulasi. Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan secara detail tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil yang akan dilaksanakan nantinya,” ujarnya.

 

Ali Muda, SH

 

Abra juga berharap dukungan lain dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat agar taraf hidup semakin meningkat.

 

Sekaitan dengan sosialisasi tersebut, Ali Muda menegaskan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil.

 

“Tugas kami sebagai Anggota DPRD adalah menjemput aspirasi rakyat sekaligus membentuk payung hukum agar kegiatan masyarakat memiliki perlindungan,” jelasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat membangun Koperasi Merah Putih sebagai sarana meningkatkan perekonomian dan manfaat berkesinambungan.

 

Tokoh masyarakat Kuamang Alai memberikan apresiasi atas kehadiran Ali Muda yang tidak hanya menyosialisasikan perda, tetapi juga menjemput aspirasi masyarakat.

 

Syamsul Bahri dari Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar menambahkan, masyarakat perlu memahami aturan agar kegiatan koperasi dan usaha kecil berjalan sesuai regulasi.

 

“Pelaku koperasi dan usaha kecil harus selalu berkoordinasi dengan pemerintahan nagari agar program berjalan lancar,” tutupnya. (Gilang)