Web Hosting
Web Hosting
Berita

KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih pada PDPB Semester II 2025

214
×

KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih pada PDPB Semester II 2025

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.

 

 

Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, di kantor KPU Provinsi Riau, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh jajaran komisioner. Kegiatan ini turut dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa jumlah pemilih tersebut terdiri dari 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan. Menurutnya, seluruh data yang ditetapkan telah melalui proses berlapis untuk memastikan akurasi.

 

“Setiap data yang masuk sudah melalui verifikasi administrasi dan pengecekan faktual. Kami memastikan seluruh perubahan dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujar Abdul Rahman.

 

Sementara itu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak hanya dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, tetapi juga melalui verifikasi langsung untuk memastikan validitas pemilih.

 

“Kami melakukan pencocokan dan penelitian data dengan Disdukcapil dan instansi terkait. Bahkan, jika diperlukan, petugas turun langsung menemui pemilih untuk memastikan kebenaran informasi,” kata Rusidi. Ia menekankan bahwa akurasi daftar pemilih merupakan prasyarat penting bagi penyelenggaraan Pemilu yang kredibel.

 

Pada semester ini, kegiatan pemutakhiran mencakup 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Riau. Data yang diperbarui meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang pindah domisili atau mengalami perubahan status kependudukan, serta warga yang telah meninggal dunia dan selanjutnya dicoret dari daftar.

 

“Seluruh perubahan tersebut diolah melalui mekanisme verifikasi formal sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Rusidi.

 

Ia pun menyebutkan bahwa proses penyusunan PDPB dilakukan dengan menerima masukan dari Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan partai politik tingkat provinsi. Setiap catatan yang disampaikan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih.

 

“Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar,” kata Rusidi.

 

Ketua KPU Provinsi Riau ini juga menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih bersifat berkelanjutan dan dilakukan secara triwulanan di tingkat kabupaten/kota serta semesteran di tingkat provinsi.

 

“Pembaruan ini menjadi dasar penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada mendatang agar berlangsung dengan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Rusidi Rusdan. (Mirza)