Web Hosting
Web Hosting
Berita

Kasus PT. BIP Sudah Setahun, LBH Padang: Jaksa Harus Segera Tetapkan Siapa Tersangka!

363
×

Kasus PT. BIP Sudah Setahun, LBH Padang: Jaksa Harus Segera Tetapkan Siapa Tersangka!

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews 

 

 

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum berarti.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp34 miliar yang dikucurkan salah satu bank BUMN kepada PT BIP. Perusahaan yang bergerak di bidang distributor semen ini beralamat di kawasan By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

 

Sejak 27 Juni 2024, kejaksaan telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.

 

Lambannya proses hukum memicu kritik dari pegiat anti korupsi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Alfi Syukri, M.H., yang menilai jaksa tidak tegas menyelesaikan perkara ini.

 

“Sudah lama kasus ini diekspos, tapi belum ada kepastian hukum. Kok bisa begini yaa,” ujar Alfi kepada wartawan pada Rabu, (23/7/2025) di Padang.

 

Alfi menyebut bahwa pemberantasan korupsi merupakan perintah langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kejaksaan daerah wajib menjalankan instruksi tersebut dengan sungguh-sungguh. “Jika kejaksaan membiarkan kasus ini mangkrak, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis,” lanjutnya.

 

Publik juga menyoroti, meskipun jaksa telah memeriksa puluhan saksi, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini membuat masyarakat ragu seolah ada upaya menutupi kasus ini meski sudah berjalan satu tahun.

 

“Jika sudah hadirkan puluhan saksi, kerugian negara jelas puluhan miliar dan alat bukti lengkap, tunggu apa lagi? Tetapkan tersangka, dan jangan sampai masuk angin, juga terkesan ditutupi,” tegas Alfi.

 

Ia juga mendesak kejaksaan untuk memberikan ekspos berkala agar publik bisa mengawasi jalannya proses hukum, sehingga tidak ada peluang untuk bermain dan diintervensi pihak manapun.

 

Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar akibat kasus ini yang merupakan nilai kredit modal kerja yang dikucurkan kepada PT.  BIP. Angka ini dinilai fantastis dan seharusnya menjadi perhatian utama penegak hukum.(Gilang)