Padang, PilarbangsaNews
Instruksi tegas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Sumbar bukan sekadar penegakan hukum. Langkah itu juga menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambang ilegal telah lama mendapat peringatan, baik melalui regulasi negara maupun pesan agama.
Sabtu (15/8/2026), Kapolda Sumbar memerintahkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan seluruh Polres untuk menindak tegas aktivitas PETI. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026), yang meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi tambang ilegal.
Kapolda menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku maupun pihak yang melindungi aktivitas perusakan lingkungan tersebut.
“Komitmen saya di awal menjabat Kapolda Sumbar, tidak ada kompromi dengan mafia dan aktivitas tambang ilegal. Kalau tidak dilakukan penindakan, saya akan evaluasi mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim, dan Kapolresnya. Artinya mereka tidak bekerja,” tegas Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Menurut Kapolda, sejumlah lokasi PETI dan jaringan penampung emas ilegal telah ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan karena dampak tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat melalui kerusakan hutan, pencemaran sungai, banjir, hingga longsor.
Peringatan mengenai kerusakan alam akibat ulah manusia sejatinya telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Ar-Rum ayat 41, Allah SWT berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ»
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa sebab. Manusia menjadi faktor utama yang menyebabkan rusaknya keseimbangan alam.
Larangan merusak bumi juga ditegaskan dalam Surah Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
Pesan ini mengingatkan bahwa bumi yang telah diciptakan dalam keadaan seimbang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara serampangan demi kepentingan sesaat.
Al-Qur’an juga mengingatkan tentang sikap manusia yang merasa melakukan kebaikan, padahal justru menimbulkan kerusakan. Hal itu tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 11-12:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ
“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.”
Ayat tersebut menjadi refleksi bahwa aktivitas yang dianggap menguntungkan secara ekonomi belum tentu membawa kebaikan apabila meninggalkan kerusakan bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Peringatan serupa kembali ditegaskan dalam Surah Al-Qasas ayat 77:
وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Kapolda Sumbar mengajak pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghentikan PETI. Menurutnya, penegakan hukum tidak akan cukup tanpa kesadaran kolektif untuk menjaga alam.
Di Ranah Minang, alam bukan tentang sumber kehidupan, tetapi juga bagian dari falsafah hidup. Ketika hukum negara dan pesan agama sama-sama mengingatkan tentang bahaya merusak bumi, maka perang terhadap PETI sesungguhnya bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan alam bagi generasi yang akan datang. (Gilang)















