Web Hosting
Web Hosting
Berita

Kadis Pendidikan Pasaman Gunawan Tegaskan Guru Dilarang Jual LKS di Sekolah 

124
×

Kadis Pendidikan Pasaman Gunawan Tegaskan Guru Dilarang Jual LKS di Sekolah 

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

 

Pernyataan ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Gunawan yang mengatakan bahwa LKS hanya sebagai referensi tambahan bagi siswa, bukan sebagai bahan ajar utama.

 

“Misalnya anak butuh referensi, bisa menggunakan LKS itu, dan guru tidak dilarang membuat LKS. Hanya saja, kalau ada praktik jual beli LKS di sekolah, itu yang kita larang,” tegas Gunawan.

 

Kebijakan pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah ini secara resmi juga telah dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasaman. Agar pihak sekolah tidak lagi memperjual belikan LKS ini.

 

“Kebijakan pelarangan penjualan LKS telah secara tegas dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025, dan kami terus pantau langsung ke lapangan untuk memastikan Edaran Bupati terkait pelarangan penjualan LKS (Kembar Kerja Siswa) berjalan sesuai ketentuan,” ujar Gunawan, Jumat (1/8/2025).

 

Dikatakan Gunawan, pihaknya dari Dinas Pendidikan akan secara rutin mengunjungi langsung sekolah dan melakukan pertemuan dengan kepala sekolah seperti baru baru ini di SDN 04 Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. Tindak lanjut ke lapangan ini penting dilakukan guna memastikan SE benar benar berjalan.

 

Gunawan berharap dengan adanya pelarangan ini, lingkungan pendidikan di Pasaman tetap kondusif dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dalam memajukan sektor pendidikan.

 

Menurut Gunawan, jika masih menemukan di lapangan penjualan LKS silahkan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

 

Kebijakan ini bukan semata mata soal larangan, implikasi lain yang diharapkan adalah agar para guru juga kreatif dan melakukan inovasi terhadap murid dalam mengajar.

 

“Kebijakan ini bertujuan mendorong para guru agar lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran lebih inovatif,” jelas Gunawan. (Zul)