Web Hosting
Web Hosting
Berita

Ilmam Suhdi Penganiaya Nenek Saudah Jalani Sidang Perdana, Dakwaannya Percobaan Pembunuhan

176
×

Ilmam Suhdi Penganiaya Nenek Saudah Jalani Sidang Perdana, Dakwaannya Percobaan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Ilman Suhdi (36) dikenal dengan julukan “Menek” menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, terkait dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah. Sidang yang digelar pada Senin (5/3/2026) mengangkat agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut Ilman dengan dakwaan primer pasal 458 ayat 1 juncto pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.

 

Untuk membuktikan peran terdakwa dalam penganiayaan tersebut, jaksa berencana menghadirkan 32 saksi serta 2 ahli, bersama dengan alat bukti berupa surat dan barang bukti. Saksi-saksi ini rencananya akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Dalam persidangan, terdakwa Ilman Suhdi, yang didampingi oleh Muhammad Doni selaku penasihat hukumnya, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Selain itu, tim penasihat hukum terdakwa juga mengungkapkan niat mereka untuk menghadirkan 7 saksi meringankan dalam proses persidangan yang akan datang. Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan pembelaan atau A De Charge dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Nelsa Fadilla, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman, menyatakan bahwa kasus ini akan terus diproses dengan mengedepankan hukum yang berlaku dan akan mengungkapkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan mendatang.

 

Sidang selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, dan persidangan ini diperkirakan akan berlanjut dalam waktu dekat. (Zul)